7 April, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Perkara Habib Rizieq dan Habib Hanif

Sabtu, 03 April 2021 - 13:35 WIB
PN Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Rabu (7/4/2021).Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab danMuhammad Hanif Alatas pada Rabu (7/4/2021). Agenda sidang pada Rabu nanti yakni pembacaan putusan sela.

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan sela atas perkara tes swab di RS UMMI Bogor."Agendanya putusan sela nanti Rabu 7 April untuk perkara Nomor 224, dan 225," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (3/4/2021).

Menurut dia, sidang perkara Nomor 224 dan perkara 225 dengan terdakwa masing-masing Muhammad Hanif Alatas dan Habib Rizieq Shihab tetap disiarkan secara online. Dalam perkara tersebut dinyatakan bahwa keduanya didakwa telah menyiarkan berita bohong atas hasil tes swab terdakwa Habib Rizieq Shihab yang diduga ditutupi.

Selain itu, lanjut dia, didang putusan sela untuk nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat pun dijadwalkan digelar pada Rabu (7/4/2021)."Sidang putusan sela tetap disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," ujarnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More