Gugatan PKPU Dikabulkan PN Jakpus, APGAI Apresiasi Majelis Hakim

Kamis, 01 April 2021 - 13:29 WIB
Ketua Dewan Pembina APGAI Poppy Dharsono. Foto/Istimewa
JAKARTA - Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan lima anggotanya. Kelima anggotanya mengajukan permohonan PKPU kepada PT Tozy Sentosa.

"Dikabulkannya permohonan PKPU oleh majelis hakim kami anggap merupakan sebuah bukti adanya keberpihakan dari sistem peradilan di tanah air kepada para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM yang telah sekian bulan lamanya dibalut rasa ketidakpastian atas tagihan uang penjualan yang tidak dibayarkan," ujar Ketua Dewan Pembina APGAI Poppy Dharsono dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Dikatakan Poppy, selama persidangan PKPU terdapat kesan bahwa PT Tozy Sentosa seolah pasrah atas upaya PKPU yang diajukan oleh pemasok. Belum lagi, kata dia, fakta adanya beberapa gerai yang ditutup dalam beberapa minggu terakhir memberikan kesan bahwa PT Tozy Sentosa ingin hengkang dari Indonesia.

"Dewan Pengurus APGAI memohon campur tangan dan perlindungan dari instansi pemerintah terkait agar kekhawatiran ini tidak menjadi kenyataan dimana investor asing masuk menanamkan modal di Indonesia. Namun pada akhirnya membawa kerugian bagi para pemasok lokal," kata Poppy. Baca juga: Ambil 944 Butir Ekstasi di Depan PN Jakpus, Kurir Narkoba Digelandang Polisi

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota Makmur SH, MH pada sidang putusan yang dibacakan pada 31 Maret 2021, mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan lima perusahaan anggota APGAI yakni PT. Primajaya Putra Sentosa, PT. Indah Subur Sejati, PT. Multi Megah Mandiri, PT. Harindotama Mandiri dan PT. Mahkota Petreido Indoperkasa.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More