Razia Knalpot Bising, Polrestro Bekasi Angkut 9 Motor Sport

Selasa, 30 Maret 2021 - 18:09 WIB
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjaring sembilan unit sepeda motor dengan knalpot bising dan langsung disita. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjaring sembilan unit sepeda motor dengan knalpot bising dan langsung disita. Pelanggaran yang dikenakan kepada pengendara adalah menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan yang mengganggu publik.

"Ada sembilan unit kendaraan roda dua yang ditindak saat razia knalpot bising di Kabupaten Bekasi. Knalpot bising, kita tilang, motornya kita sita sebagai barang bukti, dan selanjutnya kita arahkan untuk mengganti knalpot dengan menggunakan standar pabrikan," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani di Cikarang, Selasa (30/3).

Sembilan pelanggar itu terjaring di tiga lokasi razia, antara lain traffic light Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Martadinata Cikarang. Kemudian di Terminal Kalijaya serta Jalan Inspeksi Kalimalang. (Baca juga; Kapolda Metro Jaya Perintahkan Anak Buah Tindak Pengendara Motor Berknalpot Bising )

Para pelanggar itu, kata Ojo Ruslani, dikenakan sanksi tilang karena melanggar Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Ancaman pidananya kurungan satu bulan atau membayar denda Rp250.000. (Baca juga; Sering Picu Tawuran dan Kecelakaan, Polres Bogor Musnahkan 420 Knalpot Bising )

Ojo memastikan razia serupa masih akan dilakukan pihaknya pada hari ini dan seterusnya dengan sasaran kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukumnya. "Kita sedang giatkan bebas polusi suara akibat knalpot bising dan juga perilaku pengendara yang berisiko," tegasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More