Begini Aturan Baru Pakaian Dinas ASN Bogor dari Senin-Jumat, Perempuan Muslim Wajib Nuansa Santri

Selasa, 30 Maret 2021 - 09:47 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Dalam aturan itu diatur pakaian dinas harian (PDH).

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.





Kemudian, setiap tanggal 22 PDH bernuansa santri. Untuk pria dengan atribut dan kelengkapan baju takwa, celana panjang berbahan kain atau sarung, peci/songkok dan sandal/sepatu, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk wanita menggunakan pakaian bernuansa santri dengan atribut dan kelengkapan busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat, rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki, jilbab, sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dikecualikan bagi pegawai pria/wanita non muslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan.

(haryudi)
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More