Buat Onar, 6 Anggota Ormas di Bogor Ditangkap Polisi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 15:41 WIB
BOGOR - Polresta Bogor Kota menangkap 6 anggota organisasi kemasyarakatan ( ormas ) yang melakukan penyerangan terhadap kelompok lainnya di Tanah Sareal, Kota Bogor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam hingga bom molotov.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keenam anggota ormas tersebut berinisial SP, TS, MR, SR, OI, dan HH. Dua orang di antaranya merupakan provokator aksi penyerangan. (Baca juga; Polresta Bogor Kota Pajang 6 Pemuda yang Kedapatan Membawa Beragam Jenis Senjata Tajam )
"Kami telah menangkap sebanyak 6 orang 4 adalah pelaku membawa senjata tajam yang melakukan perusakan terhadap ormas lain dengan barang bukti berupa senjata tajam. Yang berikutnya 2 orang pelaku lainnya inisial OI dan HH ini kami kategorikan sebagai provokator," kata Susatyo, Sabtu (27/3/2021).
Susatyo menjelaskan, peristiwa tersebut berawal adanya video viral aksi sweping dari salah satu ormas di wilayah Kota Bogor pada Rabu 24 Maret 2021. Mereka diketahui telah membuat keonaran dengan melakukan pengerusakan posko ormas lainnya.
"Para pelaku ini membakar atirbut dan penyerangan kepada ormas lain. Kami berusaha menelurusi jejak digitalnya (rekaman video) ternyata otak dari kejadian pada hari Rabu itu adalah oleh HH," jelas Susatyo. (Baca juga; Mantan Wali Kota Bogor Eddy Gunardi Meninggal Dunia )
Alasan ormas tersebut melakukan penyerangan karena mendapat informasi kelompoknya telah diserang oleh ormas lain di wilayah Bandung. Lalu, HH dan OI sebagai provokator mengumpulkan teman-temannya untuk sweeping dan penyerangan.
"Jadi OI dan HH ini adalah kami kategorikan sebagai provokator yang menurut teman-temannya untuk beraksi atas kejadian yang terjadi di wilayah Bandung. Tersangka ditangkap ditempat yang sama di poskonya di Kayumanis, Kota Bogor," ungkapnya.
Barang bukti yang disita berupa 6 bilah senjata tajam, 3 buah bom molotov, 6 tonglat kasti, ketapel dan lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Ini menjadi pembelajaran bagi semuanya sehingga saya menghimbau kepada semua kelompok masyarakat termasuk diantaranya ormas-ormas di Kota Bogor untuk justru sama-sama menjaga kondusifitas ini masa pandemi," harap Susatyo.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keenam anggota ormas tersebut berinisial SP, TS, MR, SR, OI, dan HH. Dua orang di antaranya merupakan provokator aksi penyerangan. (Baca juga; Polresta Bogor Kota Pajang 6 Pemuda yang Kedapatan Membawa Beragam Jenis Senjata Tajam )
"Kami telah menangkap sebanyak 6 orang 4 adalah pelaku membawa senjata tajam yang melakukan perusakan terhadap ormas lain dengan barang bukti berupa senjata tajam. Yang berikutnya 2 orang pelaku lainnya inisial OI dan HH ini kami kategorikan sebagai provokator," kata Susatyo, Sabtu (27/3/2021).
Susatyo menjelaskan, peristiwa tersebut berawal adanya video viral aksi sweping dari salah satu ormas di wilayah Kota Bogor pada Rabu 24 Maret 2021. Mereka diketahui telah membuat keonaran dengan melakukan pengerusakan posko ormas lainnya.
"Para pelaku ini membakar atirbut dan penyerangan kepada ormas lain. Kami berusaha menelurusi jejak digitalnya (rekaman video) ternyata otak dari kejadian pada hari Rabu itu adalah oleh HH," jelas Susatyo. (Baca juga; Mantan Wali Kota Bogor Eddy Gunardi Meninggal Dunia )
Alasan ormas tersebut melakukan penyerangan karena mendapat informasi kelompoknya telah diserang oleh ormas lain di wilayah Bandung. Lalu, HH dan OI sebagai provokator mengumpulkan teman-temannya untuk sweeping dan penyerangan.
"Jadi OI dan HH ini adalah kami kategorikan sebagai provokator yang menurut teman-temannya untuk beraksi atas kejadian yang terjadi di wilayah Bandung. Tersangka ditangkap ditempat yang sama di poskonya di Kayumanis, Kota Bogor," ungkapnya.
Barang bukti yang disita berupa 6 bilah senjata tajam, 3 buah bom molotov, 6 tonglat kasti, ketapel dan lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Ini menjadi pembelajaran bagi semuanya sehingga saya menghimbau kepada semua kelompok masyarakat termasuk diantaranya ormas-ormas di Kota Bogor untuk justru sama-sama menjaga kondusifitas ini masa pandemi," harap Susatyo.
Lihat Juga :
tulis komentar anda