Sabtu-Minggu, Polisi Uji Coba Kamera ETLE Mobile Sasar Kendaraan Kebut-kebutan di Jakarta
Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:46 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan uji coba kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile pada Sabtu (27/3/2021). Sasaran ETLE mobile ini ialah kendaraan bermotor yang melaju dengan kecepatan tinggi atau kebut-kebutan di ruas jalan Ibu Kota.
Dilansir dari akun Instagram @jktinfo, Sabtu (27/3/2021), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menguji coba kamera tilang elektronik mobile mulai hari ini dengan sasaran kendaraan yang kebut-kebutan. "Kita akan uji coba ETLE mobile untuk Sabtu dan Minggu khusus yang kebut-kebutan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya.
Fadil mengatakan, personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi ETLE mobile akan mengintai kendaraan yang kebut-kebutan di jalanan Ibu Kota.Namun petugas tidak akan memberhentikan kendaraan tersebut, cukup merekam kelakuan para pengemudi yang ugal-ugalan tersebut.
"Jadi nanti mobil patroli akan ikut dari belakang tidak usah kita tindak, nanti akan kita potret, akan identifikasi," kata Fadil. Baca: 2 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia Gabungan TNI/Polri di Tangerang
Pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran dalam waktu maksimal tujuh hari akan mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran tilang.“Semoga motor2 bermsalah dijaln bisa segera ketangkep,” komen @frhm202.“Klo anak2 balap liar kena tilang juga ga pak kan mreka kebut2an tuh..,” komen @bikin.kaos.satuan
Dilansir dari akun Instagram @jktinfo, Sabtu (27/3/2021), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menguji coba kamera tilang elektronik mobile mulai hari ini dengan sasaran kendaraan yang kebut-kebutan. "Kita akan uji coba ETLE mobile untuk Sabtu dan Minggu khusus yang kebut-kebutan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya.
Fadil mengatakan, personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi ETLE mobile akan mengintai kendaraan yang kebut-kebutan di jalanan Ibu Kota.Namun petugas tidak akan memberhentikan kendaraan tersebut, cukup merekam kelakuan para pengemudi yang ugal-ugalan tersebut.
"Jadi nanti mobil patroli akan ikut dari belakang tidak usah kita tindak, nanti akan kita potret, akan identifikasi," kata Fadil. Baca: 2 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia Gabungan TNI/Polri di Tangerang
Pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran dalam waktu maksimal tujuh hari akan mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran tilang.“Semoga motor2 bermsalah dijaln bisa segera ketangkep,” komen @frhm202.“Klo anak2 balap liar kena tilang juga ga pak kan mreka kebut2an tuh..,” komen @bikin.kaos.satuan
(hab)
tulis komentar anda