Dirlantas: Ada 2 Pendapat Berbeda di Kemenhub Terkait Ojol Angkut Penumpang

Senin, 13 April 2020 - 11:44 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan sejumlah instasi terkait kebijakan diperbolehkannya ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa PSBB di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polda Metro Jaya akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub terkait aturan ojol tersebut. Namun, pihaknya akan berdiskusi dengan instansi terkait prihal aturan PSBB khusus ojol tersebut.

Diskusi itu bertujuan untuk menyamakan presepsi antara berbagai instansi."Kita akan diskusikan ini dengan Dishub sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," kata Sambodo kepada wartawan Senin (13/4/2020).



Sambodo menilai, ada perbedaan pendapat di tubuh Kemenhub terkait aturan untuk ojol tersebut. Kemenhub dalam jumpa pers menyebut ojol diperbolehkan mengangkut penumpang, sedangkan menurut aturan tertulis Kemenhub, ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang.

"Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme. Di satu sisi di beberapa media Juru Bicara Kemenhub bahwa ojol boleh mengangkut penumpang tapi disatu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silakan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," papar Sambodo.

Untuk diketahui, sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers virtual yang lalu menyebut ojol diperbolehkan mengangkut penumpang di massa PSBB. Sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang asalkan harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.
(whb)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More