Kejari Jaktim Pertimbangkan Ajukan Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Sabtu, 27 Maret 2021 - 06:55 WIB
Kejari Jakarta Timur tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Ahmad Djufri ke Mahkamah Agung (MA).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Ahmad Djufri ke Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim PN Jakarta Timur membebaskan Ahmad Djufri dari semua dakwaan kasus pemalsuan surat tanah di Cakung, putusan ini serupa terhadap Paryoto sebelumnya.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jaktim, Ahmad Fuady menuturkan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Djufri ke Mahkamah Agung (MA). "Masih pikir-pikir, kan dikasih waktu pikir-pikir tujuh hari. Kita minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi,” katanya kemarin.

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan pada Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi terhadap JPU terkait dua kali vonis bebas terhadap terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Cakung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Majelis Hakim membebaskan Ahmad Djufri dari semua dakwaan, serupa dengan putusan terhadap Paryoto sebelumnya.



Komisioner Komjak Ibnu Mazjah menyarankan pada Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi terhadap JPU lantaran dua kali vonis bebas ini. Hal ini dilakukan sebagai evaluasi guna meningkatkan kinerja Kejaksaan ke depan.

"Artinya apa memang (vonis bebas) dari sisi dakwaan dan pembuktian, atau dalam proses prapenuntutan yang lemah, atau ada hal-hal lainnya yang memengaruhi bebasnya terdakwa tersebut,” kata Ibnu kemarin.

Dia mengingatkan, arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menggalakkan program berantas mafia tanah wajib untuk dipedomani dan dijabarkan dalam penegakan hukum, khususnya oleh Kejaksaan. Ibnu melihat sebetulnya banyak peluang bagi Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan pemberantasan mafia tanah.

"Tapi tren yang berkembang seolah-olah Kejaksaan itu hanya melakukan penegakan hukum dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah, misalnya pada ranah kementerian dan lembaga pemerintah lainnya," ucapnya.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung ini menyeret tiga orang tersangka yakni, mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Tabalujan. Saat ini, Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Paryoto divonis bebas, sehingga jaksa melayangkan kasasi ke MA.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More