David Tobing versus Raffi Ahmad Makin Panas Soal Gugatan Perdata

Jum'at, 26 Maret 2021 - 18:48 WIB
Raffi Ahmad. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Sidang gugatan perdata antara advokat publik David Tobing dengan artis Raffi Ahmad kembali berlanjut. Proses mediasi antara kedua belah pihak deadlock.

“Tidak terjadi mediasi. Tidak ada kecocokan terhadap gugatan yang dilayangkan. Jadi Raffi harus menjawab gugatan saya. Sidangnya belum ditentukan oleh pengadilan,” ujar David, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Raffi Ahmad Diingatkan Tak Main-main dengan Gugatan David Tobing



Dia mendaftarkan gugatan terhadap Raffi dengan nomor gugatan ke Pengadilan Negeri Depok PN DPK-012021GV1. Gugatan yang dilayangkan adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Sidang awal yang mempertemukan para pihak sudah dilakukan dan selanjutnya adalah mediasi selama 30 hari. Namun, karena mediasi tak tercapai kata mufakat maka sidang pun dilanjutkan.

David menuturkan proses awal gugatan adalah kehadiran para pihak, kemudian dilakuan mediasi. Jika mediasi berhasil maka tidak perlu ada sidang lanjutan karena gugatan selesai. Namun, karena tidak ada kesepakatan maka sidang dilanjutkan.

Baca juga: David Tobing, Penggugat Raffi Ahmad ke PN Depok Terkait Pesta saat PSBB Ketat

“Jadi Raffi harus menjawab gugatan yang saya sampaikan. Biasanya kalau gugatan ngebantah kan,” ucap David.

Humas PN Depok Fadil membenarkan terjadi deadlock antara David dan Raffi. Jadwal terakhir mediasi para pihak adalah Kamis (25/3/2021). “Gagal kayaknya, saya baru dapat informasi kemarin, tapi belum bisa saya pastikan. Sudah ada jadwal sidang. Kalau mediasi gagal otomatis sudah keluar jadwal sidangnya. Tinggal tunggu panggilan,” ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More