Polisi Ringkus Pelaku Malpraktik Filler Payudara Selebgram Monica Indah
Jum'at, 26 Maret 2021 - 13:06 WIB
JAKARTA - Polsek Penjaringan, Jakarta Utara meringkus dua pelaku kasus malpraktik filler payudara terhadap selebgram sekaligus model cantik Monica Indah pada Minggu (21/3/2021). Pelaku merupakan pasangan suami istri, SH dan YJ.
"SH dan YJ ini kita tangkap di Lampung, yang memang mereka pergi ke tempat daerah asal mereka," ungkap Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (26/3/2021). Guruh mengatakan kedua tersangka melakukan praktik penyuntikkan filler payudara di Apartemen Greenbay tempat Monica Indah di Penjaringan, Jakarta Utara pada 15 November 2020 lalu.
"Pelaku mendatangi kediaman pasien, kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," kata Guruh.
Namun setelah 19 hari dilakukan tindakan penyutinkan, payudara korban terjadi pembengkakan hingga mengalami kesakitan."Sampai mengeluarkan nanah dan saat ini korban masih menjalani pengobatan payudaranya yang mengalami kesakitan usai disuntik filler," Tutur Guruh.
Atas perbuatan, pelaku YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang No 36/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan SH dijerat Pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malpraktik ini.
"SH dan YJ ini kita tangkap di Lampung, yang memang mereka pergi ke tempat daerah asal mereka," ungkap Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (26/3/2021). Guruh mengatakan kedua tersangka melakukan praktik penyuntikkan filler payudara di Apartemen Greenbay tempat Monica Indah di Penjaringan, Jakarta Utara pada 15 November 2020 lalu.
"Pelaku mendatangi kediaman pasien, kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," kata Guruh.
Baca Juga
Namun setelah 19 hari dilakukan tindakan penyutinkan, payudara korban terjadi pembengkakan hingga mengalami kesakitan."Sampai mengeluarkan nanah dan saat ini korban masih menjalani pengobatan payudaranya yang mengalami kesakitan usai disuntik filler," Tutur Guruh.
Atas perbuatan, pelaku YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang No 36/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan SH dijerat Pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malpraktik ini.
(hab)
tulis komentar anda