Sidang Lanjutan Habib Rizieq Tak Lagi Disiarkan Online PN Jaktim

Rabu, 24 Maret 2021 - 14:50 WIB
PN Jakarta Timur secara resmi tak lagi menyiarkan sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab melalui channel YouTube.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi tak lagi menyiarkan sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui channel YouTube. Hal itu menyusul setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan HRS dan kuasa hukum untuk menggelar sidang offline.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, perkara Nomor 221, 222, dan 226 yang dikabulkan majelis hakim tak lagi digelar online. "Kalau disiarkan tidak lagi ya, makannya nanti media yang menyampaikan. Ada tempat untuk kalian (wartawan), mudah-mudahan nanti kami koordinasikan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).

Sidang lanjutan dilakukan secara tatap muka setelah ada jaminan dari terdakwa dan kuasa hukum untuk memenuhi protokol kesehatan di ruangan persidangan maupun luar persidangan.



"Jaminan mematuhi protokol kesehatan daripada terdakwa dan penasihat hukumnya, nanti dilihat apa jaminan tersebut bisa sesuai fakta yang mereka sampaikan," ujarnya. Alex menegaskan, pengamanan jalannya sidang tatap muka besok telah diserahkan ke pihak Polrestro Jakarta Timur.

"Kami koordinasikan dengan Polres Jakarta Timur mengenai ke depannya, di-backup oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, tergantung perkembangan, karena yang menentukan hasil intelijen mereka kan bagaimana nantinya," ujarnya.

Alex melanjutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri belum memastikan sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Habib Rizieq Shihab yang terdiri dari enam berkas perkara digelar offline seluruhnya.

Pasalnya, Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berbeda.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More