Polres Depok Akan Telusuri Pabrik Pembuat Knalpot Bising
Senin, 22 Maret 2021 - 02:30 WIB
DEPOK - Polrestro Depok akan melibatkan Satuan Reskrim (Satreskrim) untuk mencari keberadaan pabrik pembuat knalpot racing atau yang mengeluarkan suara bising. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot bising .
Pasalnya penggunaan knalpot tidak standar dianggap melanggar Pasal 285 UU LLAJ. Pelanggar pun dikenakan tindakan tegas berupa tilang dan mengganti dengan knalpot standari di lokasi. Upaya yang dilakukan polisi pun menyisir hingga ke hulu yaitu dengan berencana merazia pabriknya.
"Ke depan kita akan ada kerja sama dengan Satuan Reskrim bergabung untuk mengarah ke produsen knalpot bising itu," ungkap Kasat Lantas Polrestro Depok AKBP Andi M Indra Waspada, Minggu (21/3/2021).
Untuk saat ini yang dilakukan rutin pihaknya adalah menggelar razia knalpot bising setiap hari. Jika ada pelanggar maka akan langsung ditindak. "Ya, fokus kita memang pada knalpot bising," ujarnya. Razia rutin dilakukan secara berkeliling. Baca: Kapal Tenggelam di Teluk Jakarta, Begini Proses Evakuasi Selama 2 Jam
Petugas melakukan patroli dan jika ditemukan pelanggar akan ditindak. Sejauh ini pelanggaran banyak terjadi di Jalan Margonda dan Jalan Juanda."Berdasarkan data memang Jalan Juanda dan Margonda yang banyak. Kita sifatnya mobile juga hunting maka kita akan lihat di beberapa titik keramaian," tuturnya.
Dari hari pertama hingga ketiga digelar razia memang jumlahnya meningkat. Pada hari pertama ada delapan pelanggar. Dan hari ketiga tercatat 18 pelanggar. Kepolisian akan terus melakukan razia ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan."Kami konsisten sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Harapannya agar masyarakat sadar," ucapnya.
Pasalnya penggunaan knalpot tidak standar dianggap melanggar Pasal 285 UU LLAJ. Pelanggar pun dikenakan tindakan tegas berupa tilang dan mengganti dengan knalpot standari di lokasi. Upaya yang dilakukan polisi pun menyisir hingga ke hulu yaitu dengan berencana merazia pabriknya.
"Ke depan kita akan ada kerja sama dengan Satuan Reskrim bergabung untuk mengarah ke produsen knalpot bising itu," ungkap Kasat Lantas Polrestro Depok AKBP Andi M Indra Waspada, Minggu (21/3/2021).
Untuk saat ini yang dilakukan rutin pihaknya adalah menggelar razia knalpot bising setiap hari. Jika ada pelanggar maka akan langsung ditindak. "Ya, fokus kita memang pada knalpot bising," ujarnya. Razia rutin dilakukan secara berkeliling. Baca: Kapal Tenggelam di Teluk Jakarta, Begini Proses Evakuasi Selama 2 Jam
Petugas melakukan patroli dan jika ditemukan pelanggar akan ditindak. Sejauh ini pelanggaran banyak terjadi di Jalan Margonda dan Jalan Juanda."Berdasarkan data memang Jalan Juanda dan Margonda yang banyak. Kita sifatnya mobile juga hunting maka kita akan lihat di beberapa titik keramaian," tuturnya.
Dari hari pertama hingga ketiga digelar razia memang jumlahnya meningkat. Pada hari pertama ada delapan pelanggar. Dan hari ketiga tercatat 18 pelanggar. Kepolisian akan terus melakukan razia ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan."Kami konsisten sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Harapannya agar masyarakat sadar," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda