Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka Kasus Prostitusi

Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:20 WIB
Polda Metro Jaya memperlihatkan tersangka kasus prostitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi terhadap 15 anak di bawah umur di Hotel Alona milik artis tersebut. Selain Cynthiara Alona, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Kedua orang tersebut yakni, DA sebagai mucikari dan AA selaku pengelola Hotel Alona. "Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan, yang pertama DA sebagai mucikari. Ada beberapa mucikari masih dalam pengejaran," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021) saat ungkap kasus di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya Cynthiara Alona selaku pemilik Hotel Alona yang berada di Kreo, Tangerang."Yang bersangkutan adalah salah satu publik figur, dia adalah pemilik hotel langsung. Bahkan nama hotel menggunakan nama belakang tersangka (Alona)," kata Yusri.

Tersangka ketiga yakni, AA sebagai pengelola hotel."Kita sudah menginterogasi. Sudah memeriksa dan melakukan BAP. Dan kita juga sudah lakukan penahanan pada mereka tiga orang tersangka ini," ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dan mengamankan 43 orang karena diduga dijadikan tempat prostitusi online.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More