Jika Alasan Covid, Refly Harun: Kenapa Hakim, Jaksa, Kuasa Hukum Bisa Hadir Langsung di Sidang Habib Rizieq?
Jum'at, 19 Maret 2021 - 10:56 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi persoalan ihwal permintaan terdakwa kasus karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2) pagi.
"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia harus punya akses keadilan," katanya seperti dikutip akun Twitter pribadinya @ReflyHZ, Jumat (19/3/2021).
Refly mempertanyakan, jika terdakwa tidak dihadirkan karena alasan protokol Covid-19, mengapa semua elemen dapat hadir secara langsung. "Alasan Covid. Nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukum, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online," ujarnya.
"Demi kepastian hukum JPU minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran HRS. Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?," lanjutnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mejelis Hakim tetap kekeh untuk mengadakan sidang kepada terdakwa secara virtual, meski pihak Habib Rizieq Shihab meminta dihadirkan langsung dalam persidangan. Pertimbangan hakim karena masih Pandemi Covid-19.
"Perkara nomor 224 dan 225 yang dipimpin pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual/online," ujar Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia harus punya akses keadilan," katanya seperti dikutip akun Twitter pribadinya @ReflyHZ, Jumat (19/3/2021).
Refly mempertanyakan, jika terdakwa tidak dihadirkan karena alasan protokol Covid-19, mengapa semua elemen dapat hadir secara langsung. "Alasan Covid. Nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukum, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online," ujarnya.
"Demi kepastian hukum JPU minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran HRS. Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?," lanjutnya lagi.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Mejelis Hakim tetap kekeh untuk mengadakan sidang kepada terdakwa secara virtual, meski pihak Habib Rizieq Shihab meminta dihadirkan langsung dalam persidangan. Pertimbangan hakim karena masih Pandemi Covid-19.
"Perkara nomor 224 dan 225 yang dipimpin pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual/online," ujar Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
(hab)
tulis komentar anda