Usulan Ditolak, Dedie: Kita Bagai Berselancar di Tengah Ombak Covid-19

Sabtu, 18 April 2020 - 16:06 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Foto/Dok/SINDOnews
Permintaan Pemkot Bogor untuk dihentikan sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) relasi Bogor-Jakarta ditolak oleh Kementerian Perhubungan melalui PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Padahal penghentian sementara itu dalam rangka efekifitas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bahkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mencurahkan hatinya ketika mendapat kabar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menolak permintaan Lima Pemerintah Daerah di Jawa Barat terkait penghentian operasi KRL.

"Kalau seperti ini kita seperti berselancar di tengah ombak Covid-19. Tapi ya sudahlah, mudah-mudahan PT KCI dan PT KAI mampu secara konsisten memastikan social dan physical distancing di area stasiun dan di dalam gerbong terpenuhi," kata Dedie, Sabtu (18/04/2020).



Lebih lanjut ia juga merespon pernyataan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri yang menyebutkan bahwa pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah.

"Ada yang disinggung oleh Dirjen Perkeretaapian yaitu pengendalian bidang-bidang yang tidak dikecualikan yang masih beroperasi di DKI. Saya lebih melihat bahwa pelaksanaan PSBB yang masih ada celah-celah lebar toleransi seperti surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," tegasnya.

Ia juga menyampaikan tentang pentingnya sinkronisasi maksud penerapan PSBB dengan target yang harus dicapai di masing-masing stakeholder. Target utamanya adalah menurunnya penyebaran Covid-19.

"Kira-kira dengan kita mengeluarkan kebijakan untuk melarang pemakaian tempat ibadah dengan melarang orang berada dalam gerbong kereta karena resiko tertular sama tidak? Nah, mestinya respon dari pemangku kepentingan di semua sektor harusnya sama. Semua yang pemerintah daerah perjuangkan adalah menyelamatkan nyawa warganya," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin juga meluapkan curahan hatinya tentang kesulitan menerapkan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor karena kewenangannya terbatas. Menurutnya dengan penerapan PSBB harusnya mobilitas warga bisa lebih diperketat, namun prakteknya Pemkab Bogor bersama tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor merasa kesulitan menerapkan aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"PSBB seharusnya lebih ketat peraturannya, kami kesulitan ketika pembatasan, tapi kata pembatasan sendiri masih rancu, contoh kami nggak bisa blokir sebagian jalan, untuk menyeleksi siapa yang boleh masuk atau tidak, padahal ini penting," keluh Ade Yasin dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat 17 April 2020.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, alasan tentang pentingnya menyeleksi orang yang boleh masuk ke wilayah Kabupaten Bogor saat PSBB diberlakukan, karena akan jauh lebih efektif dalam mencegah penyebaran. "Ketika orang yang masuk ke wilayah kami, seharusnya menjadi hak kami untuk mengatur siapa yang boleh atau tidak masuk ke wilayah kami. PSBB yang berlaku saat ini, hanya di pahami sebatas pembatasan jarak dan sosialisasi pemakaian masker," ungkapnya.

Ia menyebutkan, jika semua bisa masuk ke wilayah Kabupaten Bogor apalagi dengan tujuan yang tidak jelas, pihaknya pesimis atau kecil kemungkinan Pemkab Bogor bisa meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Harapan kami dengan PSBB ini, Kepala Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri. Sehingga PSBB ini betul-betul bisa memutus mata rantai penyebaran wabah dengan cepat. Padahal kami sudah mempersiapkan resiko dan biaya sebelum memutuskan PSBB, jangan sampai apa yang kami siapkan menjadi sia-sia," ujarnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More