Saksi Tak Hadir, Sidang Penyebar Video Mesum Gisel Ditunda Pekan Depan

Selasa, 16 Maret 2021 - 20:29 WIB
Pengacara MN, Andreas NS, memberi keterangan kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus penyebar video mesum artis Gisella Anastasia alias Gisel yang digelar, Selasa (16/3/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dengan terdakwa PP dan MN itu ditunda karena saksi dari Jaksa berhalangan hadir di persidangan.

"Sidang hari ini ditunda pada Selasa, 23 Maret 2021 pekan depan. Hari ini kan seharusnya pemeriksaan saksi dari Jaksa, yakni polisi yang melakukan penangkapan pada terdakwa," ujar pengacara PP, Roberto Sihotang seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).

Menurut dia, saksi yang bakal dihadirkan Jaksa dari kepolisian itu dianggap tidak efisien. Sebabnya, saksi itu kemungkinan hanya akan menjelaskan tentang proses penangkapannya belaka, seharusnya yang paling utama itu kesaksian dari Giselnya langsung. (Baca juga; Selesai Diperbaiki, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Video Mesum Gisel ke Kejaksaan )

Sementara itu, pengacara MN, Andreas NS menambahkan, sejatinya pada sidang kali ini ada dua saksi dari kepolisian yang hendak dihadirkan Jaksa, tapi keduanya itu tak bisa hadir. Untuk itu, kedua saksi itu kemungkinan bakal dihadirkan oleh Jaksa di persidangan berikutnya. (Baca juga; Gisel Pastikan Siap Hadiri Sidang Video Syur Dirinya di PN Jaksel )

"Sidang kemarin kan sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa dari saksi pelapor. Rencananya hari ini ada dua, tapi tadi disampaikan Jaksai saksinya berhalangan, jadi sidang ditunda. Terkait GA, kami belum tahu kapan, kemungkinan setelah itu (dua saksi dari polisi)," katanya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More