Ini Kronologis Penangkapan Kembali Habib Bahar hingga Pencabutan Izin Asimilasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:09 WIB
Habib Bahar menempati Blok A (Antasena) kamar 9, Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/2020). Foto: Ist
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dicabut asimilasinya pada Selasa, 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pencabutan SK asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.

(Baca juga: Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar)

Begini kronologis penangkapan kembali Habib Bahar hingga pencabutan izin asimilasinya:

1. Pada pukul 01.45 WIB, 19 Mei 2020, Tim yang terdiri dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Habib Bahar.



2. Pukul 02.00 WIB, Tim tiba di kediaman Habib Bahar. Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bogor melakukan eksekusi Habib Bahar untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

3. Pukul 03.15 WIB, Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang kemudian ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. (Baca juga: Habib Bahar: Penangkapan Saya karena Ceramah Malam saat Dibebaskan)
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More