Habib Bahar Jadi Tersangka, KNPI Bogor Yakin Polisi Sudah Penuhi Semua Unsur

Selasa, 04 Januari 2022 - 21:18 WIB
loading...
Habib Bahar Jadi Tersangka, KNPI Bogor Yakin Polisi Sudah Penuhi Semua Unsur
DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bogor menilai langkah Polda Jabar menaikkan status Habib Bahar menjadi tersangka dan menahannya, sudah tepat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bogor menilai langkah Polda Jabar menaikkan status Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dan menahannya, sudah tepat. KNPI Bogor menganggap polisi telah mengedepan aspek hukum dalam penanganan kasus Habib Bahar.



"Dalam melihat persoalan yang menimpah Habib Bahar Smith, tentu apa yang dilakukan institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum itu sudah adil dan sesuai dengan prosedur hukum," ujar Wakil Ketua DPD KNPI Bogor Muhammad Adi Kurnia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2021).

Diketahui, Polda Jabar telah menetapkan Babib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Habib Bahar jadi tersangka seusai menjalani pemeriksaan berjam-jam pada Senin (3/1) kemarin.



"Penetapan status tersangka Habib Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat itu kami nilai sudah tepat. Karena bagaimana pun, tidak mungkin polisi melakukan sebuah keputusan hukum tanpa adanya bukti-bukti. Jadi sebagai warga negara, saya percaya Polda Jawa Barat sudah pas dan adil dalam menetapkan status tersangka kepada Bahar Smith," kata Adi Kurnia.



Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar. Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selain Habib Bahar, pengunggah Video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi. Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)