Ditutup Sejak Januari 2021, Pemkab Bekasi Buka Segel Waterboom Lippo Cikarang

Selasa, 09 Maret 2021 - 18:26 WIB
Pemkab Bekasi membuka segel penutupan sementara terhadap wahana air Waterboom Lippo Cikarang yang ditutup sejak 11 Januari 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Pemkab Bekasi membuka segel penutupan sementara terhadap wahana air Waterboom Cikarang yang ditutup sejak 11 Januari 2021. Wisata air ini sempat ditutup lantaran melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pemerintah telah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang.”Pembukaan segel itu tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian atas pelanggaran aturan PPKM,” kata Dodo pada Selasa (9/3/2021).

Dibukanya segel, kata dia, menandakan tempat usaha tersebut telah diizinkan untuk beroperasi kembali hanya saja manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM.”Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan,” ujarnya.



Selama penerapan PPKM skala mikro, pihaknya kini lebih mengintensifkan penanganan penyebaran COVID-19 di tingkat RT/RW sekaligus mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.”Selama PPKM mikro ini penanganan lebih fokus di skala kecil yakni level RT dan RW untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang tepat di hari pertama penerapan PPKM akibat melanggar kebijakan protokol kesehatan lantaran mendatangkan kerumunan melalui program promosi tiket yang digagas manajemen tempat usaha tersebut. Bahkan, kasus ini menjadi viral di jagad media sosial.

Koordinator Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Komisaris Polisi Budi Setiadi mengatakan pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang. Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa.

Kemudian tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik. Untuk dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku.”Silakan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen,” katanya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More