Penggelapan Belasan Mobil Rental di Kelapa Gading, Begini Pelaku Berbagi Peran
Senin, 08 Maret 2021 - 19:42 WIB
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringgus empat pelaku komplotan penggelapan mobil rental berinisial MLA, MNK, CJ, dan RH. Dalam melaksanakan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing masing.
Untuk pelaku berjenis kelamin perempuan yakni MLA, berperan sebagai orang yang mengotaki aksi penggelapan mobil. Sementara RH dan CJ bertugas membawa kabur mobil korban yang sebelumnya telah dirental oleh tersangka MLA.
Tersangka terakhir berinisial MNK, bertugas sebagai orang yang menjual mobil yang telah didapat di beberapa tempat, seperti di wilayah Jawa Barat dan Sumatera.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, dalam penggelapan yang dilakukan, komplotan ini telah membawa 13 mobil berbagai merk dan jenis.
"Itu hendak dijual ke perorangan. Sementara belum dilaksanakan jual beli, kita sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut," kata Rango, Senin (8/3/2021).
Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya hal yang mencurigakan, dimana pelaku tidak mengembalikan mobil dan tidak memberi kabar apapun ke pihak rental.
Korban mencoba mendatangi alamat tersangka di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, namun keduanya telah kabur. "Nomor handphone dihubungi sudah tidak aktif dan alat pendeteksi GPS yang terpasang di mobil mati," terang Rango.
Hingga akhirnya dari penyidikan dan pendalaman, belasan mobil yang disewa sudah dibawa ke wilayah Jawa Timur hingga Pulau Sumatera untuk segera digelapkan namun gagal untuk dijual
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Untuk pelaku berjenis kelamin perempuan yakni MLA, berperan sebagai orang yang mengotaki aksi penggelapan mobil. Sementara RH dan CJ bertugas membawa kabur mobil korban yang sebelumnya telah dirental oleh tersangka MLA.
Tersangka terakhir berinisial MNK, bertugas sebagai orang yang menjual mobil yang telah didapat di beberapa tempat, seperti di wilayah Jawa Barat dan Sumatera.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, dalam penggelapan yang dilakukan, komplotan ini telah membawa 13 mobil berbagai merk dan jenis.
"Itu hendak dijual ke perorangan. Sementara belum dilaksanakan jual beli, kita sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut," kata Rango, Senin (8/3/2021).
Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya hal yang mencurigakan, dimana pelaku tidak mengembalikan mobil dan tidak memberi kabar apapun ke pihak rental.
Korban mencoba mendatangi alamat tersangka di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, namun keduanya telah kabur. "Nomor handphone dihubungi sudah tidak aktif dan alat pendeteksi GPS yang terpasang di mobil mati," terang Rango.
Hingga akhirnya dari penyidikan dan pendalaman, belasan mobil yang disewa sudah dibawa ke wilayah Jawa Timur hingga Pulau Sumatera untuk segera digelapkan namun gagal untuk dijual
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
(thm)
tulis komentar anda