Pengacara Habib Rizieq Juga Optimistis Menang dalam Praperadilan
Senin, 08 Maret 2021 - 17:26 WIB
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafiah mengaku, optimistis menangkan sidang praperadilan penangkapan dan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu. Dia beralasan, ada kesalahan hukum administrasi dalam proses hukumnya.
"Kita sangat optimis, sangat optimis karena ini administrasi, hukum administrasinya yang salah. Karena itu sebenarnya tidak dibenarkan dua surat perintah penyidikan atas penahanan," kata Alamsyah Hanafiah, Senin, (8/3/2021). (Baca juga; Polisi Optimistis Menang Lawan Habib Rizieq dalam Sidang Praperadilan )
Menurut Alamsyah, UU khusus tidak bisa diadopsi ke UU umum. Bahwa satu surat perintah penyidikan tidak boleh ada dua surat perintah penyidikan dasar penahanan. penahanan harus didasari dengan satu surat perintah penyidikan.
"Pidana umum Pasal 160 KUHP itu tidak bisa diadopsi ke pidana khusus Pasal 93 UU protokol kekarantinaan kesehatan. tidak bisa digabung," ucap Alamsyah. (Baca juga; Polisi Klaim Kantongi 4 Alat Bukti Sebelum Tangkap dan Tahan Habib Rizieq Shihab )
Dalam persidangan, Kubu Habib Rizieq Shihab pun menyampaikan poin gugatannya itu, di antaranya meminta pada hakim tunggal Suharno untuk mengabulkan gugatan praperadilan berkaitan dengan penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Alamsyah juga meminta hakim untuk menyatakan jika surat perintah pemyidikan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sah. Karena, ada dua surat perintah penyidikan yang digunakan kepolisian untuk menahan Habib Rizieq.
"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," katanya.
Alamsyah juga meminta agar kepolisian segera membebaskan Habib Rizieq yang masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Apabila hakim mempunyai pendapat lain, pihak Habib Rizieq meminta putusan seadil-adilnya.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq. Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," kata Alamsyah.
"Kita sangat optimis, sangat optimis karena ini administrasi, hukum administrasinya yang salah. Karena itu sebenarnya tidak dibenarkan dua surat perintah penyidikan atas penahanan," kata Alamsyah Hanafiah, Senin, (8/3/2021). (Baca juga; Polisi Optimistis Menang Lawan Habib Rizieq dalam Sidang Praperadilan )
Menurut Alamsyah, UU khusus tidak bisa diadopsi ke UU umum. Bahwa satu surat perintah penyidikan tidak boleh ada dua surat perintah penyidikan dasar penahanan. penahanan harus didasari dengan satu surat perintah penyidikan.
"Pidana umum Pasal 160 KUHP itu tidak bisa diadopsi ke pidana khusus Pasal 93 UU protokol kekarantinaan kesehatan. tidak bisa digabung," ucap Alamsyah. (Baca juga; Polisi Klaim Kantongi 4 Alat Bukti Sebelum Tangkap dan Tahan Habib Rizieq Shihab )
Dalam persidangan, Kubu Habib Rizieq Shihab pun menyampaikan poin gugatannya itu, di antaranya meminta pada hakim tunggal Suharno untuk mengabulkan gugatan praperadilan berkaitan dengan penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Alamsyah juga meminta hakim untuk menyatakan jika surat perintah pemyidikan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sah. Karena, ada dua surat perintah penyidikan yang digunakan kepolisian untuk menahan Habib Rizieq.
"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," katanya.
Alamsyah juga meminta agar kepolisian segera membebaskan Habib Rizieq yang masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Apabila hakim mempunyai pendapat lain, pihak Habib Rizieq meminta putusan seadil-adilnya.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq. Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," kata Alamsyah.
(wib)
tulis komentar anda