Polda Metro Jaya Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Senin, 08 Maret 2021 - 17:00 WIB
JAKARTA -
Polda Metro Jaya akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, terkait kasus sengketa tanah. Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggail Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu, namun belum hadir.
"Oh belum (hadir), nanti kita lihat (jadwal pemanggilan ulang)," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3/2021).
Menurut Tubagus, sebenarnya pihak kepolisian telah mengagendakan proses pemanggilan Pepen pada Jumat (5/3) pekan lalu. Akan tetapi, saat itu Pepen menyampaikan berhalangan hadir.
"Harusnya Jumat kemarin, cuma beliaunya masih di luar kota. Jadi masih ditunda," katanya.
Untuk diketahui, proses pemanggilan pepen ini sebagai tindak lanjut perihal perintah dimulainya penyidikan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang terbit 5 Oktober 2020.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 256 KUHP. Adapun kasusnya terjadi pada tahun 2015 di Kota Bekasi yang dilaporkan Andy Iswanto Salim, dengan terlapor Rahmat Effendi.
Polda Metro Jaya akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, terkait kasus sengketa tanah. Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggail Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu, namun belum hadir.
"Oh belum (hadir), nanti kita lihat (jadwal pemanggilan ulang)," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3/2021).
Menurut Tubagus, sebenarnya pihak kepolisian telah mengagendakan proses pemanggilan Pepen pada Jumat (5/3) pekan lalu. Akan tetapi, saat itu Pepen menyampaikan berhalangan hadir.
"Harusnya Jumat kemarin, cuma beliaunya masih di luar kota. Jadi masih ditunda," katanya.
Untuk diketahui, proses pemanggilan pepen ini sebagai tindak lanjut perihal perintah dimulainya penyidikan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang terbit 5 Oktober 2020.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 256 KUHP. Adapun kasusnya terjadi pada tahun 2015 di Kota Bekasi yang dilaporkan Andy Iswanto Salim, dengan terlapor Rahmat Effendi.
(thm)
tulis komentar anda