CCTV di Bus Transjakarta Jadi Bukti Pelanggaran Busway untuk Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 06 Maret 2021 - 15:07 WIB
Pengendara motor memaksa menerobos jalur Transjakarta di sekitar halte Taman Kota, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto: Instagram
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta akan memasang kamera pengawas/ CCTV baik di bagian depan maupun belakang bus Transjakarta untuk dijadikan barang bukti pelanggaran penerobos jalur.

Selain itu, Transjakarta juga akan memasang portal-portal khususnya di jalur padat sekaligus menurunkan petugas sterilisasi busway.

Baca juga: Geram! Transjakarta Buru Pengendara Motor yang Terobos Busway di Jalan Daan Mogot



Hal itu dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang masuk jalur Transjakarta.

“Kami juga bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selanjutnya, Transjakarta mengimbau masyarakat untuk mari bersama-sama menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Pengendara Motor Arogan Paksa Terobos Jalur Transjakarta di Daan Mogot

Diketahui, pengendara motor memaksa menerobos jalur Transjakarta di sekitar halte Taman Kota, koridor 3 (Pasar Baru-Harmoni), Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (3/3/2021).

Dalam video yang viral terlihat dua petugas sterilisasi jalur berusaha menghalau beberapa pengendara motor yang bersikeras menerobos busway. Namun, bukannya merasa bersalah, salah satu pengendara justru turun dari motornya dan memaksa membuka portal, bahkan memarahi petugas.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More