Cegah Penembakan Cengkareng Terulang, Polres Tangerang Periksa 264 Senpi Anggotanya
Kamis, 04 Maret 2021 - 03:27 WIB
TANGERANG - Kasus penembakan yang dilakukan polisi hingga menewaskan tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat, membuat penggunaan senjata api oleh petugas kepolisian mendapat pengawasan ketat. Tidak ingin kecolongan, jajaran petugas Polresta Tangerang pun melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) para personelnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ada ratusan senpi petugas yang dilakukan pemeriksaan. Proses pemeriksaan senpi ini dilakukan oleh Tim Bidang Propam Polda Banten."Ya, total yang dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 264 pucuk senajata api organik Polri Polresta Tangerang," kata Wahyu, kepada SINDOnews di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Rabu (3/3/2021).
Menurut Wahyu, Tim Bidang Propam Polda Banten yang diterjunkan untuk kegiatan Penegakkan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktiblin) Senjata Api Organik ini diantaranya Kepala Urusan Pemeliharaan dan Ketertiban AKP Syah Roji dan Kepala Unit Pemeliharaan dan Ketertiban Iptu Dwi. Tidak ketinggalan, Kanit Provos Seksi Propam Polresta Tangerang Iptu Akhmad Suryadi tampak mendampingi proses pemeriksaan senpi.
"Anggota pemegang senjata api harus memiliki Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA). Kartu SIMSA yang dipegang anggota, juga harus dipastikan masa berlakunya masih aktif," ujarnya.
Wahyu memerintahkan agar senjata api yang dipegang dirawat, serta dijaga dengan baik dan benar. Dan yang terpenting, lanjut Wahyu, adalah agar senjata api disimpan di tempat yang aman."Tentu saja yang paling utama adalah, anggota yang memegang senpi adalah anggota yang benar-benar siap, baik secara fisik dan mental," ucapnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ada ratusan senpi petugas yang dilakukan pemeriksaan. Proses pemeriksaan senpi ini dilakukan oleh Tim Bidang Propam Polda Banten."Ya, total yang dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 264 pucuk senajata api organik Polri Polresta Tangerang," kata Wahyu, kepada SINDOnews di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Rabu (3/3/2021).
Menurut Wahyu, Tim Bidang Propam Polda Banten yang diterjunkan untuk kegiatan Penegakkan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktiblin) Senjata Api Organik ini diantaranya Kepala Urusan Pemeliharaan dan Ketertiban AKP Syah Roji dan Kepala Unit Pemeliharaan dan Ketertiban Iptu Dwi. Tidak ketinggalan, Kanit Provos Seksi Propam Polresta Tangerang Iptu Akhmad Suryadi tampak mendampingi proses pemeriksaan senpi.
"Anggota pemegang senjata api harus memiliki Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA). Kartu SIMSA yang dipegang anggota, juga harus dipastikan masa berlakunya masih aktif," ujarnya.
Baca Juga
Wahyu memerintahkan agar senjata api yang dipegang dirawat, serta dijaga dengan baik dan benar. Dan yang terpenting, lanjut Wahyu, adalah agar senjata api disimpan di tempat yang aman."Tentu saja yang paling utama adalah, anggota yang memegang senpi adalah anggota yang benar-benar siap, baik secara fisik dan mental," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda