Manajemen Sayangkan Ada Pihak yang Memprovokasi Anggota KSP Indosurya
Selasa, 02 Maret 2021 - 15:54 WIB
JAKARTA - Manajeman Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyesalkan adanya pihak-pihak yang diduga memprovokasi terhadap anggota koperasi. Hal ini diungkapkan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya kepada wartawan Selasa (2/3/2021).
Henry menyesalkan upaya-upaya provokasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap anggota KSP Indosurya. Dia pun merasa dizalimi dan difitnah oleh pihak-pihak yang menudingnya menjadi ATM bagi oknum Polri.
"Saya sangat menjunjung proses hukum yang berlaku. Tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya tetapi juga keluarga dan berimplikasi serius secara hukum," katanya.
Henry menganggap hal itu sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Sebagai pendiri KSP Indosurya, Henry berkomitmen membantu pengurus KPS Indosurya menjalankan putusan pengadilan yang menetapkan homologasi, tetap dilakukan.
Dia menilai, ada pihak tertentu yang memanfaatkan isu KSP Indosurya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk anggota koperasi.
"Kok jahat sekali mereka selalu menyerang saya, keluarga saya dan koperasi. Saya selaku pendiri dan mantan pengurus, adalah pihak yang taat hukum. Saya juga lihat pengurus KSP berupaya melaksanakan putusan homologasi dengan baik," ujarnya.
Henry menduga isu tersebut diembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, yang seakan disengaja untuk menurunkan bisnis group Indosurya dan mengambil keuntungan dari rusaknya bisnis perusahaan. Sejak semula, pihak-pihak tersebut bukan menginginkan terpenuhinya hak-hak anggota, tapi ingin KSP Indosurya pailit dan tak bisa menerima haknya.
Menjelang homologasi, Henry sudah berkomitmen membantu KSP Indosurya untuk memenuhi kewajiban kepada anggotanya. Dia mengajukan PT Sun International Capital sebagai standby guarantor atas pembayaran dana anggota KSP.
"Jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrumen surat utang (convertible loans)," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Henry Surya, Juniver Girsang menekankan konsekuensi hukum dari berbagai serangan terhadap koperasi, dan provokasi terhadap anggota KSP. Dia mengecam tudingan bahwa kliennya menjadi ATM bagi oknum Polri adalah fitnah dan kebohongan besar.
"Provokasi ini juga dinilainya mengganggu homologasi," katanya. Dijelaskannya, KSP Indosurya sangat berbeda dengan bisnis sejenis yang bermasalah lainnya yang tidak bertanggung jawab, bahkan buron. Pengurus dan pendiri KSP ini sebaliknya, bertanggungjawab dan bersedia mengikuti proses peradilan, yang berujung homologasi.
"Henry adalah individu yang taat azas dan mematuhi semua prosedur hukum. Selaku pendiri, Henry juga menegaskan kebersediaan membantu KSP Indosurya memenuhi kewajiban dalam homologasi sebagai penetapan pengadilan," ucapnya.
Henry menyesalkan upaya-upaya provokasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap anggota KSP Indosurya. Dia pun merasa dizalimi dan difitnah oleh pihak-pihak yang menudingnya menjadi ATM bagi oknum Polri.
"Saya sangat menjunjung proses hukum yang berlaku. Tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya tetapi juga keluarga dan berimplikasi serius secara hukum," katanya.
Henry menganggap hal itu sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Sebagai pendiri KSP Indosurya, Henry berkomitmen membantu pengurus KPS Indosurya menjalankan putusan pengadilan yang menetapkan homologasi, tetap dilakukan.
Dia menilai, ada pihak tertentu yang memanfaatkan isu KSP Indosurya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk anggota koperasi.
"Kok jahat sekali mereka selalu menyerang saya, keluarga saya dan koperasi. Saya selaku pendiri dan mantan pengurus, adalah pihak yang taat hukum. Saya juga lihat pengurus KSP berupaya melaksanakan putusan homologasi dengan baik," ujarnya.
Henry menduga isu tersebut diembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, yang seakan disengaja untuk menurunkan bisnis group Indosurya dan mengambil keuntungan dari rusaknya bisnis perusahaan. Sejak semula, pihak-pihak tersebut bukan menginginkan terpenuhinya hak-hak anggota, tapi ingin KSP Indosurya pailit dan tak bisa menerima haknya.
Menjelang homologasi, Henry sudah berkomitmen membantu KSP Indosurya untuk memenuhi kewajiban kepada anggotanya. Dia mengajukan PT Sun International Capital sebagai standby guarantor atas pembayaran dana anggota KSP.
Baca Juga
"Jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrumen surat utang (convertible loans)," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Henry Surya, Juniver Girsang menekankan konsekuensi hukum dari berbagai serangan terhadap koperasi, dan provokasi terhadap anggota KSP. Dia mengecam tudingan bahwa kliennya menjadi ATM bagi oknum Polri adalah fitnah dan kebohongan besar.
"Provokasi ini juga dinilainya mengganggu homologasi," katanya. Dijelaskannya, KSP Indosurya sangat berbeda dengan bisnis sejenis yang bermasalah lainnya yang tidak bertanggung jawab, bahkan buron. Pengurus dan pendiri KSP ini sebaliknya, bertanggungjawab dan bersedia mengikuti proses peradilan, yang berujung homologasi.
"Henry adalah individu yang taat azas dan mematuhi semua prosedur hukum. Selaku pendiri, Henry juga menegaskan kebersediaan membantu KSP Indosurya memenuhi kewajiban dalam homologasi sebagai penetapan pengadilan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda