Nekat Beroperasi, Perusahaan Penyedia Alat Pemancingan Disegel Pemkot Jakut
Senin, 18 Mei 2020 - 23:00 WIB
JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara menutup paksa perusahaan penyedia alat pemancingan PT. Prisma di Ruko Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Ini dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar ketentuaan PSBB.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Gatot S Widagdo mengatakan penertiban ini berkaitan dengan PSBB kedua di Pemprov DKI Jakarta."Kita melaksanakan Pergub DKI No 41/2020, yaitu mengenai pengenaan denda yang memang itu sudah kita bina dan peringatkan kepada perusahaan alat penyedia pemancingan akan tetapi mereka masih buka," kata Gatot di Ruko Permata Ancol, Senin (18/5/2020).
Sebelum melakukan penyegelan, Gatot mengaku sudah melakukan komunikasi kepada perusahaan untuk mengikuti aturan PSBB. "Sebab ini usaha yang merupakan diluar dari 11 ketentuan dan kita berikan peringatan namun pihak perusahaan tidak menggubris, sehingga kita segel dan tutup sementara," ujarnya.
Pemilik perusahaan PT. Prisma, Alex (58) mengklaim semenjak PSBB perusahaan memang sudah tidak beroperasi."Baru dua hari kita buka, sebelumnya memang tutup," katanya. Alexpun mengutarakan perusahaan beroperasi kembali karen permintaan karyawan. (Baca: Gelar Pengawasan Serentak, Satpol PP Temukan 86 Tempat Usaha Langgar PSBB)
"Berhubung karyawan yang minta karena kalau libur terlalu lama bahaya juga. Saya ini serba salah, saya tutup mereka susah tapi kalau saya buka saya juga yang susah," ungkapnya. Selama PSBB berlangsung, Alex mengaku mengalami kerugian yang cukup besar disamping dirinya harus membiayai tujuh karyawan.
"Kerugian sudah tidak terhitunglah, Tapi saya berterima kasih atas arahan Pak Sudin, kita ikuti dan juga akan tutup sampai PSBB selesai," ucapnya.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Gatot S Widagdo mengatakan penertiban ini berkaitan dengan PSBB kedua di Pemprov DKI Jakarta."Kita melaksanakan Pergub DKI No 41/2020, yaitu mengenai pengenaan denda yang memang itu sudah kita bina dan peringatkan kepada perusahaan alat penyedia pemancingan akan tetapi mereka masih buka," kata Gatot di Ruko Permata Ancol, Senin (18/5/2020).
Sebelum melakukan penyegelan, Gatot mengaku sudah melakukan komunikasi kepada perusahaan untuk mengikuti aturan PSBB. "Sebab ini usaha yang merupakan diluar dari 11 ketentuan dan kita berikan peringatan namun pihak perusahaan tidak menggubris, sehingga kita segel dan tutup sementara," ujarnya.
Pemilik perusahaan PT. Prisma, Alex (58) mengklaim semenjak PSBB perusahaan memang sudah tidak beroperasi."Baru dua hari kita buka, sebelumnya memang tutup," katanya. Alexpun mengutarakan perusahaan beroperasi kembali karen permintaan karyawan. (Baca: Gelar Pengawasan Serentak, Satpol PP Temukan 86 Tempat Usaha Langgar PSBB)
"Berhubung karyawan yang minta karena kalau libur terlalu lama bahaya juga. Saya ini serba salah, saya tutup mereka susah tapi kalau saya buka saya juga yang susah," ungkapnya. Selama PSBB berlangsung, Alex mengaku mengalami kerugian yang cukup besar disamping dirinya harus membiayai tujuh karyawan.
"Kerugian sudah tidak terhitunglah, Tapi saya berterima kasih atas arahan Pak Sudin, kita ikuti dan juga akan tutup sampai PSBB selesai," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda