Habib Rizieq Tolak Keras Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 05:30 WIB
"Peredaran miras kan jelas bertentangan dengan UUD 45 perihal mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan Pancasila sila pertama dimana seluruh agama mengatur menolak khamr atau minuman keras," tambahnya.

Habib Rizieq pun, kata Azis tetap pada pendiriannya untuk mengkritisi pemerintah dalam hal investasi miras. "Habib Rizieq fokus kritisi kebijakan yang bertentangan dengan UUD 45 dan norma agama," tutup Azis.

Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More