Kuasa Hukum Habib Rizieq: Polisi Harusnya Mematuhi Aturan dan Panggilan dari Pengadilan
Senin, 01 Maret 2021 - 13:52 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai peringatan yang diberikan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya karena tak menghadiri sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq sangat pantas dilakukan.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, polisi memang pantas ditegur dan peringatkan oleh hakim lantaran tak mau menghadiri persidangan tersebut. Adanya peringatan dari hakim itu tentunya membuktikan kalau Termohon atau Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya telah lalai menerima panggilan dari hakim.
"Terima kasih diperingatkan begitu pihak penyidiknya, pihak Termohonnya. Berarti di sini apabila kepolisian sudah diperingatkan pengadilan berarti ada sesuatu yang dilalaikan karena arti peringatan ada sesuatu yang dilalaikan sehingga panggilan dengan peringatan," ujarnya pada wartawan, Senin (1/3/2021). Baca: Sidang Habib Rizieq Kembali Ditunda, Hakim Berikan Peringatan ke Bareskrim dan Polda Metro
Menurutnya, manakala Termohon sudah diberikan peringatan oleh pengadilan, lalu saat sidang praperadilan pada pekan berikutnya kembali digelar dan Termohon kembali tak hadir, persidangan praperadilan bisa tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran Termohon. Polisi sebagai penegak hukum seharusnya mematuhi aturan dan panggilan dari pengadilan.
"Penegak hukum penyidik PMJ semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan tanpa perlu dipringatakan hakim. Namun, sesuai kebijakan hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan ini, kami pun mengikuti saja alur perjalanannya sesuai yang ditetapkan hakim," katanya.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, polisi memang pantas ditegur dan peringatkan oleh hakim lantaran tak mau menghadiri persidangan tersebut. Adanya peringatan dari hakim itu tentunya membuktikan kalau Termohon atau Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya telah lalai menerima panggilan dari hakim.
"Terima kasih diperingatkan begitu pihak penyidiknya, pihak Termohonnya. Berarti di sini apabila kepolisian sudah diperingatkan pengadilan berarti ada sesuatu yang dilalaikan karena arti peringatan ada sesuatu yang dilalaikan sehingga panggilan dengan peringatan," ujarnya pada wartawan, Senin (1/3/2021). Baca: Sidang Habib Rizieq Kembali Ditunda, Hakim Berikan Peringatan ke Bareskrim dan Polda Metro
Menurutnya, manakala Termohon sudah diberikan peringatan oleh pengadilan, lalu saat sidang praperadilan pada pekan berikutnya kembali digelar dan Termohon kembali tak hadir, persidangan praperadilan bisa tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran Termohon. Polisi sebagai penegak hukum seharusnya mematuhi aturan dan panggilan dari pengadilan.
"Penegak hukum penyidik PMJ semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan tanpa perlu dipringatakan hakim. Namun, sesuai kebijakan hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan ini, kami pun mengikuti saja alur perjalanannya sesuai yang ditetapkan hakim," katanya.
(hab)
tulis komentar anda