Kontes Sabung Ayam di Basement Eks Mall di Kota Bogor Dibubarkan Petugas
Minggu, 28 Februari 2021 - 20:31 WIB
BOGOR - Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor menggerebek arena kontes sabung ayam di basement gedung eks Mega Mall tepatnya di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan penggrebekan itu terjadi pukul 09.00 WIB. Awalnya, petugas mendapat laporan masyarakat terkait adanya kontes sabung ayam tersebut. "Kita cek, ternyata ada," kata Agus, dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Di lokasi, terdapat 10 arena sabung ayam dan piala berbagai ukuran sebagai hadiah. Selain itu, juga didapati sekitar 60 pasang ayam dan seratusan peserta dari Bogor maupun dari daerah lainnya. (Baca juga; Uni Eropa Soroti Kota Bogor Terkait Covid-19 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan )
"Penananggungjawab kegiatan kita kenakan sanksi sebesar Rp 5 juta dari Satgas COVID-19. Sesuai Perwali karena membuat kerumunan," jelasnya.
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan penggrebekan tersebut bagian dari kegiatan Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor.
"Sasarannya memang kepada masyarakat yang berkerumun. Tindakan yang dilakukan dengan memberikan himbauan dan sanksi berupa sanksi sosial dan atau sanksi administratif," ucap Rachmat.
Dalam kontes sabung ayam itu, belum ditemukan adanya unsur judi atau taruhan. Karena panitia acara menyiapkan piala sebagai hadiah peserta. (Baca juga; Proyek Rel Ganda KA Bogor-Sukabumi Dikebut, Dua Ruas Jalan di Kota Bogor Ditutup )
"Tadi itu penggrebekannya sebelum acara dimulai dan bukan judi. Karena kalau judi kan ada uang taruhan kalau tadi tidak ada. Hadiahnya piala. Jadi dikenakan sanksi denda kerumunan saja," tutupnya.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan penggrebekan itu terjadi pukul 09.00 WIB. Awalnya, petugas mendapat laporan masyarakat terkait adanya kontes sabung ayam tersebut. "Kita cek, ternyata ada," kata Agus, dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/2/2021).
Di lokasi, terdapat 10 arena sabung ayam dan piala berbagai ukuran sebagai hadiah. Selain itu, juga didapati sekitar 60 pasang ayam dan seratusan peserta dari Bogor maupun dari daerah lainnya. (Baca juga; Uni Eropa Soroti Kota Bogor Terkait Covid-19 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan )
"Penananggungjawab kegiatan kita kenakan sanksi sebesar Rp 5 juta dari Satgas COVID-19. Sesuai Perwali karena membuat kerumunan," jelasnya.
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan penggrebekan tersebut bagian dari kegiatan Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor.
"Sasarannya memang kepada masyarakat yang berkerumun. Tindakan yang dilakukan dengan memberikan himbauan dan sanksi berupa sanksi sosial dan atau sanksi administratif," ucap Rachmat.
Dalam kontes sabung ayam itu, belum ditemukan adanya unsur judi atau taruhan. Karena panitia acara menyiapkan piala sebagai hadiah peserta. (Baca juga; Proyek Rel Ganda KA Bogor-Sukabumi Dikebut, Dua Ruas Jalan di Kota Bogor Ditutup )
"Tadi itu penggrebekannya sebelum acara dimulai dan bukan judi. Karena kalau judi kan ada uang taruhan kalau tadi tidak ada. Hadiahnya piala. Jadi dikenakan sanksi denda kerumunan saja," tutupnya.
(wib)
tulis komentar anda