Polisi Tangkap 3 Remaja Penyiram Air Keras ABG 16 Tahun di Cipondoh

Jum'at, 26 Februari 2021 - 02:12 WIB
Petugas Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memperlihatkan tersangka dan barang bukti tawuran yang mengakibatkan satu ABG terluka.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polisi menciduk tiga anak di bawah umur berinisial RMA, MS, dan MD di kawasan Rangkasbitung, Banten lantaran melakukan aksi penyiraman air kera s terhadap remaja berinisial FI (16) di Cipondoh, Tangerang pada Kamis 18 Februari 2021 lalu.

"Iya baru ditangkap di Rangkasbitung, Banten. Pelaku itu ada tiga orang dan rata-rata masih di bawah umur serta masih pelajar," ujar Kapolres Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021) malam. Baca juga: Jadi Idola, Gadis di Medan Malah Ikut Terlibat Penyiraman Air Keras ke Wajah Kekasih

Menurutnya, ketiga remaja tanggung itu rata-rata masih berusia di bawah umur diamankan polisi di kawasan Rangkasbitung, Banten. Kasus penyiraman air keras itu terjadi saat adanya dua kelompok remaja tanggung yang saling tawuran di Cipondoh.



"Mereka ini kan tawuran antar geng remaja. Lewat IG ledek-meledek dan tantang menantang terus ketemuan lah, janjian mereka tentukan tempat terjadinya tawuran itu," tuturnya.

Setelah bertemu, kata dia, kelompok korban dan kelompok pelaku pun saling terlibat tawuran yang mana mereka saling membekali diri dengan senjata tajam dan air keras. Mereka diketahui membeli perbekalan itu melalui online.

"Setelah adanya tawuran kan ada yang lemah ada yang maju dan mundur nah yang korban ini disiram air keras sama pelaku dan juga dibacok. Mereka memang pada bawa saja semua, air keras kan dibawa, sudah direncana itu mereka dibeli secara online," terangnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, dia menambahkan, RMA merupakan orang yang menyiram air keras ke korban dan dua orang lainnya yang membacok korban. Pasca melakukan penyiraman dan pembacokan, ketiga remaja tanggung itu pun kabur dan baru ditangkap hari ini.

"Sementara masih pendalaman lebih lanjut dan mereka mengakui itu. Untuk pasal sementara bisa terancam Pasal 170 KUHP," tegasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More