Selama Pandemi, Polisi Ciduk 15 Mucikari dan Selamatkan 286 Perempuan yang Dijadikan PSK di Jakarta
Kamis, 25 Februari 2021 - 17:21 WIB
JAKARTA - Subdit Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap jaringan prostutusi anak yang beroperasi di Ibu Kota selama pandemi Covid-19 ini. Sebanyak 15 germo diciduk polisi, dan sebanyak 286 perempuan yang dijadikan PSK diselamatkan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Yursi Yunus mengatakan, petugas menangkap sebanyak 15 orang mucikari atau germo dan menyelamatkan 91 anak di bawah umur dan 191 perempuan dewasa."Sebanyak 286 korban ini telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Yusri kepada wartawan Kamis (25/2/2021).
Yusri menuturkan, 15 mucikari ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Yusri melanjutkan, para tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Kemudian, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman masing-masing satu tahun penjara.
"Mereka beraksi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Kasus perdagangan orang itu diketahui berawal dari media sosial (medsos). Pelaku dengan anak di bawah umur berkenalan melalui media sosial yaitu Facebook, Instagram, Michat, Twitter dan Whatssapp," tuturnya.
Yusri mengatakan, komunikasi pelaku dan korban berlanjut intens. Kemudian, pelaku memacari korban. Selanjutnya, pelaku membuat akun aplikasi Michat. Aplikasi itu dioperasikan melalui handphone pribadi pelaku. "Pelaku sebagai joki atau pencari tamu menawarkan korban kepada laki-laki melalui apliikasi Michat dengan cara booking online," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Yursi Yunus mengatakan, petugas menangkap sebanyak 15 orang mucikari atau germo dan menyelamatkan 91 anak di bawah umur dan 191 perempuan dewasa."Sebanyak 286 korban ini telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Yusri kepada wartawan Kamis (25/2/2021).
Yusri menuturkan, 15 mucikari ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Yusri melanjutkan, para tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Kemudian, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman masing-masing satu tahun penjara.
"Mereka beraksi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Kasus perdagangan orang itu diketahui berawal dari media sosial (medsos). Pelaku dengan anak di bawah umur berkenalan melalui media sosial yaitu Facebook, Instagram, Michat, Twitter dan Whatssapp," tuturnya.
Yusri mengatakan, komunikasi pelaku dan korban berlanjut intens. Kemudian, pelaku memacari korban. Selanjutnya, pelaku membuat akun aplikasi Michat. Aplikasi itu dioperasikan melalui handphone pribadi pelaku. "Pelaku sebagai joki atau pencari tamu menawarkan korban kepada laki-laki melalui apliikasi Michat dengan cara booking online," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda