Oknum Polisi Penembak TNI dan 2 Warga Jadi Tersangka, Kapolda: Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Kamis, 25 Februari 2021 - 12:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan terkait kasus penembakan oknum polisi di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). Foto: MPI/Felldy Utama
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan oknum polisi yang bertugas di Polsek Kalideres sudah ditetapkan tersangka. Brigadir CS menembak mati anggota TNI AD atau keamanan RM Cafe Pratu Martinus Kardo Rizky Sinurat, pelayan Feri Saut Simanjuntak, dan kasir Manik. Sedangkan, korban luka adalah manajer Hutapea.

“Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan maraton dan olah TKP sehingga didapatkan 2 alat bukti untuk diproses secara pidana. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).





Pihaknya berjanji melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. “Tersangka juga akan diproses secara kode etik hingga hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” katanya.

Berdasarkan informasi dihimpun, Brigadir CS datang ke RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (25/2/2021) bersama temannya berinisial P dan langsung memesan minuman.



Sekitar pukul 04.30 WIB karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp3.335.000 oleh waiters bernama Fery. Namun, pelaku tidak mau membayar dan terjadi cekcok mulut.

Saat cekcok Pratu Sinurat selaku keamanan menegur pelaku hingga terjadi adu mulut. Saat itulah pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada tiga korban secara bergantian.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More