Sempat Ditunda karena Pandemi, PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei
Rabu, 24 Februari 2021 - 09:02 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penganiyaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs pada Rabu (24/2/2021). Adapun agendanya berupa pemeriksaan saksi dari Jaksa.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang bakal dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dia tak merincikan siapa saja saksi yang bakal dihadirkan itu lantaran menjadi kewenangan Jaksa.
"Rencana agenda hari ini pemeriksaan saksi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021). (Baca juga; John Kei Batal Disidang, PN Jakbar Lockdown karena Satpamnya Meninggal Kena Covid )
Sidang John Kei Cs itu telah ditunda selama sekitar dua pekan di PN Jakarta Barat. Pasalnya, ada petugas kemanan yang meninggal dunia dan positif terpapar COVID-19 sehingga PN Jakarta Barat ditutup sementara atau dilakukan lockdown. (Baca juga; Hakim Tolak Eksepsi John Kei, Sidang Terus Berlanjut )
Dalam kasus tersebut, John Kei Cs didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU, dakwaan pertama Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang bakal dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dia tak merincikan siapa saja saksi yang bakal dihadirkan itu lantaran menjadi kewenangan Jaksa.
"Rencana agenda hari ini pemeriksaan saksi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021). (Baca juga; John Kei Batal Disidang, PN Jakbar Lockdown karena Satpamnya Meninggal Kena Covid )
Sidang John Kei Cs itu telah ditunda selama sekitar dua pekan di PN Jakarta Barat. Pasalnya, ada petugas kemanan yang meninggal dunia dan positif terpapar COVID-19 sehingga PN Jakarta Barat ditutup sementara atau dilakukan lockdown. (Baca juga; Hakim Tolak Eksepsi John Kei, Sidang Terus Berlanjut )
Dalam kasus tersebut, John Kei Cs didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU, dakwaan pertama Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(wib)
tulis komentar anda