Pengembang Grand Wisata Bekasi Tak Pernah Larang Warga Beribadah
Selasa, 23 Februari 2021 - 19:15 WIB
JAKARTA - PT Putra Alvita Pratama (PAP) selaku pengembang Grand Wisata Bekasi menegaskan tidak pernah melarang warga untuk melakukan ibadah . Hal ini diungkapkan oleh manajemen PAP yang menyebutkan bahwa tidak ada polemik pendirian tempat ibadah di Cluster Water Garden Grand Wisata, Tambun Selatan, Bekasi.
“Yang terjadi dalam pembicaraan mediasi menyangkut semua aspek dibicarakan untuk mendapat solusi bagi kedua belah pihak,” kata Marketing & Public Relation Manager Grand Wisata Hans Lubis sebagaimana keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Terkait Musala, Mediasi Warga dan Pengembang Grand Wisata Bekasi Belum Capai Titik Temu
Dia mengatakan, terkait pendirian dan pembangunan rumah ibadah, PAP hanya menjalankan perjanjian yang sudah disepakati oleh PAP dan pemilik kavling bahwa tanah tersebut hanya bisa didirikan bangunan rumah tinggal dan tidak bisa didirikan bangunan lain yang fungsinya bukan rumah tinggal.
“Ketentuan tersebut sesuai dengan block plan Cluster Water Garden yang telah disetujui oleh Pemkab Bekasi,” ujarnya.
PAP tidak pernah melarang ataupun melakukan hal yang tidak benar terhadap kebebasan dalam melaksanakan kegiatan ibadah dari agama apapun yang diakui oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Pengembang Grand Wisata Menghadirkan Ekosistem Hunian yang Nyaman
“Sangat disayangkan ada pembentukan opini yang menjurus kepada penyesatan informasi kepada publik. Pembentukan opini yang tidak bertanggungjawab tersebut akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Seharusnya hal ini tidak dilakukan,” ungkap Hans.
PAP akan melakukan tindakan yang sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Tentunya kami akan menggunakan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam masalah ini,” ucapnya.
“Yang terjadi dalam pembicaraan mediasi menyangkut semua aspek dibicarakan untuk mendapat solusi bagi kedua belah pihak,” kata Marketing & Public Relation Manager Grand Wisata Hans Lubis sebagaimana keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Terkait Musala, Mediasi Warga dan Pengembang Grand Wisata Bekasi Belum Capai Titik Temu
Dia mengatakan, terkait pendirian dan pembangunan rumah ibadah, PAP hanya menjalankan perjanjian yang sudah disepakati oleh PAP dan pemilik kavling bahwa tanah tersebut hanya bisa didirikan bangunan rumah tinggal dan tidak bisa didirikan bangunan lain yang fungsinya bukan rumah tinggal.
“Ketentuan tersebut sesuai dengan block plan Cluster Water Garden yang telah disetujui oleh Pemkab Bekasi,” ujarnya.
PAP tidak pernah melarang ataupun melakukan hal yang tidak benar terhadap kebebasan dalam melaksanakan kegiatan ibadah dari agama apapun yang diakui oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Pengembang Grand Wisata Menghadirkan Ekosistem Hunian yang Nyaman
“Sangat disayangkan ada pembentukan opini yang menjurus kepada penyesatan informasi kepada publik. Pembentukan opini yang tidak bertanggungjawab tersebut akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Seharusnya hal ini tidak dilakukan,” ungkap Hans.
PAP akan melakukan tindakan yang sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Tentunya kami akan menggunakan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam masalah ini,” ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda