Dijemput Paksa, Fredo Tak Berdaya saat Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Elektrik
Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:41 WIB
TANGERANG - Seorang pengecer sabu berinisial H alias Fredo (35), diciduk dari rumah kontrakannya di Kampung Parigi, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang , Banten.
Dari rumah kontrakannya itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, mengamankan sabu siap jual dalam plastik bening seberat 0,66 gram.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Fredo diciduk pada Senin 15 Februari 2021. Selain 0,66 gram sabu siap jual, petugas juga mengamankan 5,55 gram yang belum sempat dipecah oleh pelaku.
"Petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, tas biru, dan telepon genggam untuk transaksi narkoba," kata Wahyu, Jumat (19/2/2021).
Sabu-sabu tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Sedang timbangan elektrik ditemukan di dalam rumah kontrakannya.
"Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang. Akan didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana diedarkannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Fredo dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dari rumah kontrakannya itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, mengamankan sabu siap jual dalam plastik bening seberat 0,66 gram.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Fredo diciduk pada Senin 15 Februari 2021. Selain 0,66 gram sabu siap jual, petugas juga mengamankan 5,55 gram yang belum sempat dipecah oleh pelaku.
"Petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, tas biru, dan telepon genggam untuk transaksi narkoba," kata Wahyu, Jumat (19/2/2021).
Sabu-sabu tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Sedang timbangan elektrik ditemukan di dalam rumah kontrakannya.
Baca Juga
"Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang. Akan didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana diedarkannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Fredo dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda