Diberhentikan dari Rektor Unkris, Rivai Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:01 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemberhentian Abdul Rivai dari posisi Rektor Universitas Krisnadwipayana (Unkris), berbuntut panjang. Rivai memutuskan menyelesaikan persoalan ini ke jalur hukum.

"Didasari kecintaan saya dan pengabdian saya selama ini pada civitas akademika Universitas Krisnadwipayana, sebagai Rektor Universitas Krisnadwipayana yang sah, saya perlu mengambil sikap," ujar Rivai melalui siaran pers yang diterima, Kamis (11/2/2021).

Rivai menegaskan, demi kehormatan dan harga diri sebagai pribadi maupan dalam kapasitas sebagai rektor, menolak dengan tegas pemberhentian dirinya sebagai Rektor Unkris masa bhakti 2018-2022.



Baca Juga: Unkris Fest 2020 Jadi Momen Pelepas Rindu Alumni

Ia menilai pemberhentian itu secara sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan Yayasan Unversitas Krisnadwipayana.

"Untuk itu, saya putuskan mengambil langkah hukum yang diperlukan guna pemulihan nama baik saya dan mengembalikan suasana kampus seperti kondisi semula serta mencegah tindakan semena-mena oleh pihak-pihak tertentu dengan dalih mengatasnamakan Yayasan Universitas Krisnadwipayana," tandasnya.

Baca juga: Diduga Langgar Surat Edaran Dirjen Dikti, Pemilihan Rektor Unima Disoal

Rivai mengaku secara khusus sudah melakukan klarifikasi terkait pemberhentian dirinya dari jabatan rektor, namun tidak direspons secara fair dan transparan.

Rivai melalui kuasa hukumnya, Murtomo Sumarjo, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 21 Januari 2020 lalu.

Objek gugatannya adalah Surat Keputusan Pengurus Yayasan Universitas Krisnadwipayana Nomor 35/SK/P/YU/IX/2020 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Krisnadwipayana tanggal 15 September 2020.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More