Keren, Polres Depok Pamer Pengungkapan 258 Kg Sabu
Selasa, 09 Februari 2021 - 13:31 WIB
DEPOK - Satuan Narkoba Polrestro Depok kembali mengungkap pengedaran narkoba kelas kakap dengan barang bukti sebanyak 258 kilogram sabu . Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada awal Januari 2021 tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestro Depok AKBP Aldo Ferdian menyita 44 kilogram sabu di Padang, Sumatera Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dari pengembangan di Padang itu kemudian tim melakukan pengembangan ke Pekanbaru, Kota Riau. Di sana diamankan tiga orang dengan barang bukti 258 kilogram sabu.
"Kasus ini bermula dari enam tersangka dari lima laporan dengan barang bukti 25 gram sabu. Kemudian dikembangkan dan akhirnya bisa diungkap kasus besar. Ini membuktukan ketika bekerja serius akan bisa mengungkap kasus besar," kata Fadil di Depok, Selasa (9/8/2021).
Setelah diamankan satu tersangka di Padang dengan tersangka Edi Pranoto kemudian tim bergerak ke Pekanbaru. Di sana tim mengungkap jaringan yang mensuplai sabu ke Padang dan Jakarta. "Dari hasil pengembangan, pada 1 Februari 2021 tim menangkap tiga orang yaitu Junaidi, Zulkarnaen dan Eko. Barang buktinya 258 kilogram sabu," ujarnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman adalah hukuman mati," pungkasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dari pengembangan di Padang itu kemudian tim melakukan pengembangan ke Pekanbaru, Kota Riau. Di sana diamankan tiga orang dengan barang bukti 258 kilogram sabu.
"Kasus ini bermula dari enam tersangka dari lima laporan dengan barang bukti 25 gram sabu. Kemudian dikembangkan dan akhirnya bisa diungkap kasus besar. Ini membuktukan ketika bekerja serius akan bisa mengungkap kasus besar," kata Fadil di Depok, Selasa (9/8/2021).
Setelah diamankan satu tersangka di Padang dengan tersangka Edi Pranoto kemudian tim bergerak ke Pekanbaru. Di sana tim mengungkap jaringan yang mensuplai sabu ke Padang dan Jakarta. "Dari hasil pengembangan, pada 1 Februari 2021 tim menangkap tiga orang yaitu Junaidi, Zulkarnaen dan Eko. Barang buktinya 258 kilogram sabu," ujarnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman adalah hukuman mati," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda