Komplotan Maling Motor dengan Modus Tuduh Korban Lakukan Penganiayaan Diciduk Polisi

Sabtu, 06 Februari 2021 - 06:20 WIB
Korban pun menunggu sesuai arahan pelaku PS. Namun, setelah menunggu sekitar 30 menit, pelaku PS tak kunjung kembali. Korban JRP akhirnya memutuskan untuk kembali ke tempat kejadian sebelumnya. Di lokasi tersebut, korban JRP tidak menemukan saksi AM dan rekan pelaku lainnya, termasuk sepeda motor miliknya.

"Saat korban sedang kebingungan, tiba-tiba saksi AM datang dengan dibonceng oleh jasa ojek online dan mengatakan, bahwa sepeda motor milik JRP telah dibawa kabur oleh para pelaku di daerah Sunda Kelapa, Menteng. Ternyata, pada saat meninggalkan korban JRP, pelaku PS ini kembali ke lokasi sebelumnya dan mengatakan kepada korban JRP ini loncat dari motor saat sedang dibonceng," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, "Karena dianggap loncat dari motor, pelaku PS pun mengajak saksi AM untuk ikut mencari korban JRP bersama-sama. Ketika sedang mencari korban di kawasan Menteng, AM meminta berhenti karena melihat seorang pelaku yang membawa motor korban tidak ada dalam rombongan. Saat saksi AM turun dari motor yang dikendarai PS, tiba-tiba pelaku PS bersama pelaku lainnya langsung tancap gas meninggalkan saksi AM."

Adapun kasus kedua terjadi di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, pada Senin, 25 Januari 2021. Korbannya adalah AF. Sedangkan pelakunya lima orang dan dengan modus yang bebeda. Dalam kasus kedua ini, para pelaku menuduh AF telah menganiaya adiknya mereka dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kunci motor.

"Dalilnya, kunci motor itu untuk diperlihatkan kepada adiknya, apakah benar kunci motor tersebut yang digunakan untuk menganiaya dengan cara menusukkan ke badan adiknya," ujar Burhanuddin. Setelah kunci motor didapatkan, pelaku pun kabur dan membawa motor.

Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita sembilan kendaraan roda dua hasil aksi mereka. Atas perbuatannya, baik pelaku kasus pertama maupun kasus kedua dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP."Ancaman maksimalnya empat tahun penjara," tutupnya.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More