Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jakarta Selatan Dijaga Puluhan Personel Polisi
Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:16 WIB
JAKARTA - Puluhan personel polisi bersiaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat kembali menggelar sidang praperadilan penyitaan barang bukti milik salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi, Jumat (5/2/2021). Agenda sidang berupa penyerahan kesimpulan ke majelis hakim.
Persidangan itu digelar di ruang sidang 3, dipimpim hakim tunggal Siti Hamidah. Hadir Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon atau Bareskrim Polri. Dalam sidang tersebut, para pihak menyerahkan kesimpulan ke hakim persidangan. (Baca juga; Terpilih Dalam 21 Pahlawan 2021, Anies Malah Puji Kolaborasi Seluruh Warga Jakarta )
Kesimpulan itu dibuat oleh para pihak terkait jalannya persidangan yang dimulai sejak pertama kali hingga akhir persidangan. Adapun jalannya persidangan itu tak berlangsung lama karena hakim menyatakan kesimpulan tersebut dianggap telah dibacakan. (Baca juga; PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Kasus Lanjutan Laskar FPI, Agendanya Kesimpulan )
Sidang pun dilanjutkan pada Selasa, 9 Februari 2021 dengan agenda pembacaan vonis atau putusan dari hakim, apakah praperadilan tersebut bakal ditolak ataukah diterima. Begitu juga dengan praperadilan sah tidaknya penangkapan terhadap salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, pembacaan vonis ditolak tidaknya praperadilan itu rencananya digelar pada Selasa, 9 Februari 2021.
Dalam persidangan kali ini, tampak dijaga oleh puluhan anggota polisi, berbeda dibandingkan sidang sebelumnya yang tak dikawal polisi. Personel polisi tampak berjaga di area PN Jakarta Selatan dan pintu masuk ruangan sidang agar sidang berjalan dengan tertib.
Selain sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik M Suci Khadavi Putra, PN Jakarta Selatan pun bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan terhadap salah satu anggota Laskar FPI. Dalam persidangan penangkapan nanti, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel dengan agenda penyerahan kesimpulan oleh para pihak.
Sedangkan Pemohonnnya masih tetap sama, yakni pengacara keluarga Khadavi. Lalu, Termohonnya ada tiga, yakni Termohon 1 selaku Polda Metro Jaya, Termohon 2 selaku Bareskrim Polri, dan Termohon 3 selaku Komnas HAM, tapi Komnas HAM hanyalah sebagai turut tergugat.
Persidangan itu digelar di ruang sidang 3, dipimpim hakim tunggal Siti Hamidah. Hadir Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon atau Bareskrim Polri. Dalam sidang tersebut, para pihak menyerahkan kesimpulan ke hakim persidangan. (Baca juga; Terpilih Dalam 21 Pahlawan 2021, Anies Malah Puji Kolaborasi Seluruh Warga Jakarta )
Kesimpulan itu dibuat oleh para pihak terkait jalannya persidangan yang dimulai sejak pertama kali hingga akhir persidangan. Adapun jalannya persidangan itu tak berlangsung lama karena hakim menyatakan kesimpulan tersebut dianggap telah dibacakan. (Baca juga; PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Kasus Lanjutan Laskar FPI, Agendanya Kesimpulan )
Sidang pun dilanjutkan pada Selasa, 9 Februari 2021 dengan agenda pembacaan vonis atau putusan dari hakim, apakah praperadilan tersebut bakal ditolak ataukah diterima. Begitu juga dengan praperadilan sah tidaknya penangkapan terhadap salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, pembacaan vonis ditolak tidaknya praperadilan itu rencananya digelar pada Selasa, 9 Februari 2021.
Dalam persidangan kali ini, tampak dijaga oleh puluhan anggota polisi, berbeda dibandingkan sidang sebelumnya yang tak dikawal polisi. Personel polisi tampak berjaga di area PN Jakarta Selatan dan pintu masuk ruangan sidang agar sidang berjalan dengan tertib.
Selain sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik M Suci Khadavi Putra, PN Jakarta Selatan pun bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan terhadap salah satu anggota Laskar FPI. Dalam persidangan penangkapan nanti, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel dengan agenda penyerahan kesimpulan oleh para pihak.
Sedangkan Pemohonnnya masih tetap sama, yakni pengacara keluarga Khadavi. Lalu, Termohonnya ada tiga, yakni Termohon 1 selaku Polda Metro Jaya, Termohon 2 selaku Bareskrim Polri, dan Termohon 3 selaku Komnas HAM, tapi Komnas HAM hanyalah sebagai turut tergugat.
(wib)
tulis komentar anda