Covid-19 di Kota Bogor Bertambah 165 Kasus, Total 9.098 Orang Positif

Jum'at, 05 Februari 2021 - 03:30 WIB
Ketujuh, kegiatan rumah ibadah ditempat ibadah dengan maksimal jamaah 50 persen apabila lebih akan ditutup. Kedelapan, bagi pengelola rumah makan kafe dan restoran sesuai instruksi menteri wajib tutup pukul 20.00 WIB. Kesembilan, pengunjung tempat wisata dari luar kota bogor harus menunjukan hasil test rapid antigen minimal 2 hari sebelumnya semua tempat wisata menunjukan rapid antigen.

Kesepuluh, melanjutkan kebijakan dari kepolisian untuk menerapkan penyekatan ditempat-tempat tertentu mulai besok akan ditutup Jalan Suryakencana."Penutupan Jalan Suryakencana yang selama kerap diramaikan oleh pengunjung pasar maupun muda-mudi, mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB tidak bisa diakses," ujarnya.

Pemkot Bogor juga akan menyekat sejumlah ruas jalan yang selalu mengundang kerumunan. "Penutupan di ruas jalan yang berisiko menimbulkan kerumunan itu bersifat situasional," katanya.

Pemkot Bogor bekerja sama dengan kepolisian akan menutup ruas-ruas jalan yang mengundang kerumunan."Dan terakhir adalah operasi angkutan umum, kapasitas maksimal 50% jam 5 subuh sampai jam 21," ucapnyanya.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More