Pengacara Laskar FPI Cecar Ahli Pidana Kubu Polda Metro Jaya Soal Tertangkap Tangan

Kamis, 04 Februari 2021 - 17:47 WIB
Laskar FPI yang ditembak oleh polisi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penangkapan anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, Kamis (4/2/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Termohon 1 atau Polda Metro Jaya yakni ahli hukum bernama Suradi dan ahli hukum pidana dari PTIK Andre Joshua. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi

Dalam persidangan, tim pengacara keluarga Khadavi mencecar dua ahli pidana itu mengenai perbedaan penangkapan dan tertangkap tangan serta frasa harus menyerahkan ke penyidik terdekat sebagaimana dalam KUHAP.



Ahli pidana tersebut bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Khadavi dengan lancar. Sesekali, hakim Ahmad Suhel menegur pengacara karena mengulangi pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahli.

Tak jarang, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri mengajukan keberatan pada Pemohon atas pernyataannya. "Menurut ahli dalam frasa harus segera menyerahkan tertangkap itu dalam konteks mengamankan atau pemberkasan?" kata pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat mengajukan salah satu pertanyaan kepada saksi ahli pidana.

Andre Joshua pun menjawab. “Kalau dalam pemberkasan dia dalam waktu 1x24 jam. Namun, kalau tertangkap tangan saya belum membaca teori itu ada batas waktu atau tidak. Harus diserahkan ke penyidik itu atas subjektif penyidik, harus segera ke penyidik terdekat bisa saja dia tidak mengetahui polsek tetapi petugas tahunya polres," jelasnya. Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Kuasa Hukum Serahkan 9 Bukti 4 Besok

Hakim tunggal Ahmad Suhel menyatakan sidang dilanjutkan kembali pada besok, Jumat 5 Februari 2021 dengan agenda kesimpulan dari Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon 1 atau Polda Metro Jaya serta Termohon 2 atau Bareskrim Polri.

Sama halnya dengan sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan anggota Laskar FPI M Suci Khadavi, sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi Khadavi bakal dilanjutkan pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan agenda kesimpulan dari Pemohon atau pengacara Khadavi dan Termohon atau Bareskrim Polri.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More