Gelar Perkara Demo 1812, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka?
Rabu, 03 Februari 2021 - 21:57 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan dalam demonstrasi 1812 . Namun, hingga kini polisi belum menentukan tersangka dalam aksi tersebut.
“Iya nanti kita umumkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/2/2021). Tubagus belum memerinci kapan penyidik akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut. Dia mengatakan tiap proses penyidikan telah dilakukan hingga penentuan tersangka lewat mekanisme gelar perkara.
"Tahapannya emang itu. Tahapannya sampai di mana nanti kita kabarin. Itu tahapannya, dari lidik penyelidikan, naik sidik guna tentukan tersangka, semuanya kan harus dilalui," tegasnya. Dia hanya menambahkan, ada unsur pelanggaran pidana dari aksi demonstrasi 1812 tersebut. "Ya ada pelanggaran pidana makanya proses lidik (penyelidikan) itu dalam rangka itu," imbuh Tubagus.
Untuk diketahui, empat orang telah diperiksa terkait kasus kerumunan dari Aksi 182. Empat orang tersebut meliputi Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, koordinator lapangan (korlap) Aksi 1812 Rizal Kobar, hingga dua saksi lainnya inisial AR dan AS.
Awal bulan Januari 2021 lalu keempat orang tersebut telah masing-masing menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Keempat orang itu hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
“Iya nanti kita umumkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/2/2021). Tubagus belum memerinci kapan penyidik akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut. Dia mengatakan tiap proses penyidikan telah dilakukan hingga penentuan tersangka lewat mekanisme gelar perkara.
"Tahapannya emang itu. Tahapannya sampai di mana nanti kita kabarin. Itu tahapannya, dari lidik penyelidikan, naik sidik guna tentukan tersangka, semuanya kan harus dilalui," tegasnya. Dia hanya menambahkan, ada unsur pelanggaran pidana dari aksi demonstrasi 1812 tersebut. "Ya ada pelanggaran pidana makanya proses lidik (penyelidikan) itu dalam rangka itu," imbuh Tubagus.
Untuk diketahui, empat orang telah diperiksa terkait kasus kerumunan dari Aksi 182. Empat orang tersebut meliputi Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, koordinator lapangan (korlap) Aksi 1812 Rizal Kobar, hingga dua saksi lainnya inisial AR dan AS.
Awal bulan Januari 2021 lalu keempat orang tersebut telah masing-masing menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Keempat orang itu hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
(mhd)
tulis komentar anda