Zaim Saidi Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Muamalah di Depok
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:31 WIB
JAKARTA - Pendiri PasarMaumalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan uang selain rupiah sebagai alatbertransaksi di Indonesia. Zaim merupakan pengelolapasaryang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim merupakan inisitor berdirinyapasarMuamalahtersebut. Dia juga merupakan pengatur nilai tukar uang dirham dan dinar ditransaksi pasartersebut.
"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapakPasarMuamalahsekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Dia mengatakan, Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. "ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.
Penyidik meyakini bahwa Zaim dapat dipersangkakan pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum diringkus. Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim merupakan inisitor berdirinyapasarMuamalahtersebut. Dia juga merupakan pengatur nilai tukar uang dirham dan dinar ditransaksi pasartersebut.
"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapakPasarMuamalahsekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Dia mengatakan, Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. "ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.
Penyidik meyakini bahwa Zaim dapat dipersangkakan pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum diringkus. Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
(mhd)
tulis komentar anda