Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:30 WIB
JAKARTA - Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan uang selain rupiah sebagai alat bertransaksi di Indonesia. Zaim Saidi merupakan pengelola pasar yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi.
Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim merupakan inisiator berdirinya pasar Muamalah. Dia juga pengatur nilai tukar uang dirham dan dinar di pasar tersebut. Baca juga: Koin Perak 1 Dirham Zaim Saidi Dijual di Situs Jual Beli Online, Segini Harganya
"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola dan sebagai wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham," ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
"ZS dipersangkakan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," sambungnya. Baca juga: Zaim Saidi Pernah Unggah Bermuamalah Sama Sidi Sakti Eks Sheila on 7
Penyidik meyakini Zaim dapat dipersangkakan pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum diringkus.
Adapun bunyi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim merupakan inisiator berdirinya pasar Muamalah. Dia juga pengatur nilai tukar uang dirham dan dinar di pasar tersebut. Baca juga: Koin Perak 1 Dirham Zaim Saidi Dijual di Situs Jual Beli Online, Segini Harganya
"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola dan sebagai wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham," ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
"ZS dipersangkakan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," sambungnya. Baca juga: Zaim Saidi Pernah Unggah Bermuamalah Sama Sidi Sakti Eks Sheila on 7
Penyidik meyakini Zaim dapat dipersangkakan pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum diringkus.
Adapun bunyi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
(jon)
tulis komentar anda