Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Garut dan Bandung

Selasa, 02 Februari 2021 - 12:05 WIB
Petugas Polsek Setu mengungkap jaringan narkoba antarlembaga permasyarakatan di Perumahan Vila Gading Riviera Jalan Flamboyan IV Blok B.8 No. 9, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Petugas Polsek Setu mengungkap jaringan narkoba antar lembaga permasyarakatan di Perumahan Vila Gading Riviera Jalan Flamboyan IV Blok B.8 No. 9, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi . Dari lokasi petugas mengamankan 1,5 kilogram ganja dan 15 gram sabu.

Selain barang bukti, petugas mengamankan dua tersangka yakni DES dan MM yang menjalankan bisnis haram tersebut."Mereka jaringan lapas, keduanya mendapatkan narkoba dari narapidana di Lapas Garut dan Bancei, Bandung," ungkap Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, Selasa (2/2/2021).

Menurut dia, para tersangka yang diamankan merupakan bandar narkoba yang telah menjalankan bisnis haramnya sejak tiga bulan lalu dengan cara mengedarkan narkoba melalui jaring media sosial. Baca: Balap Liar Marak, Warga Grand Depok City Geram

Tersangka sudah sering mengedarkan narkoba, bahkan beberapa waktu lalu para mereka berhasil menjual lima kilo gram ganja melalui media sosial. Pengakuan tersangka, mereka nekat menjadi bandar lantaran himpitan ekonomi."Kami masih telusuri dan terus kembangkan," ungkapnya.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 serta 111 dengan hukuman dua puluh tahun penjara. Kini, keduanya meringkus di Mapolsek Setu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. "Kita juga masih selediki jalur peredaran dari kedua Lapas tersebut," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More