Polda Metro Pertimbangkan Pemberian Sanksi Pelanggar PSBB

Jum'at, 17 April 2020 - 16:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan apakah memberikan sanksi atau denda khusus kepada para masyarakat yang melakukan pelanggaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Beksi, Depok dan Tangerang. Selama ini kepolisian hanya memberikan teguran kepada para pelanggar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penindakan selama ini dilakukan hanya dalam bentuk teguran belum ada sanksi khusus yang dberlakukan. Padahal, bisa saja dilakukan sanksi khusus dengan UU Karantina.

"Kita ini kan situasinya sekarang Covid-19, masyarakat sudah bingung, sedih, resah, jangan ditambah sedih. Sementara ini masyarakat kita beritahu secara humanis, persuasif terus mereka mau mengerti, siap salah ya enggak apa-apa, kita suruh pulang," kata Yusri kepada wartawan Jumat (17/4/2020).

Yusri mengungkapkan, kepolisian bisa kapan saja menindak masyarakat menggunakan UU Karantina itu. Untuk saat ini, kepolisian masih menggunakan blanko surat teguran tanpa sanksi untuk masyarakat yang melanggar. Dia berharap, masyarakat juga bisa lebih disiplin dalam melaksanakan aktivitasnya sehingga Covid-19 bisa segara hilang.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More