Upaya Petugas Jika Kedapatan Motor Masuk Jalan Tol

Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:05 WIB
Polisi memberhentikan pengendara motor yang menerabas jalan tol. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Petugas akan mengejar kemudian menggiring pengendara motor yang masuk jalan tol ke pintu keluar tol terdekat.

"Mereka akan dibantu oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) lalu bakal dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, Sabtu (30/1/2021). Baca juga: Motor Tenaga Surya ini Punya Misi Mulia di Afrika

Menurut dia, jalan tol memang didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot yang cukup besar. "Sehingga, berbahaya sekali jika motor masuk ke sana karena jenis kendaraannya tidak sesuai," ujarnya.

Untuk antisipasi yang dilakukan bagaimana sepeda motor tidak menerobos jalan tol, di wilayah hukum Polda Metro Jaya setiap pintu tol sudah dipasang rambu larangan untuk sepeda motor. “Kita juga tempatkan personel secara berkala, termasuk penjagaan dari petugas Jasa Marga dan juga ada sosialisasi termasuk pemasangan baliho di pintu masuk tol yang tidak menggunakan palang pintu,” ungkap Akmal.

Kasus terbaru yakni pengendara motor yang masuk jalan tol melalui akses Tol Cikarang Barat 4 arah Cikampek pada Senin (25/1/2021). Baca juga: Pelaku Gendam Gasak Motor Ojol, Korban Pulang Jalan Kaki dan Menangis Sejauh 5 Km
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More