Sidang Gugatan Raffi Ahmad Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Depok
Rabu, 27 Januari 2021 - 08:29 WIB
DEPOK - Hari ini sidang gugatan terhadap Raffi Ahmad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok . Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dengan susunan majelis Eko Julianto sebagai ketua dan Dipo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa sebagai anggota.
“Iya hari ini sidang. Jam (pukul) 10.00 WIB majelis sudah start sidang,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Fadil, Rabu (27/1/2021). (Baca juga; Nagita Slavina Kesal Kasus Raffi Masih Dibahas )
Dia mengatakan sidang akan digelar secara langsung di PN Depok. Pasalnya ini adalah sidang pertama dari gugatan kasus terhadap Raffi. “Sidang perdata untuk sementara ini masih tatap muka,” tegasnya.
Namun, Fadil tidak dapat memastikan apakah tergugat akan hadir dalam sidang atau tidak. Kasus yang didaftarkan pada PN Depok terhadap Raffi teregister sebagai kasus perdata.
“Soal kedatangan Raffi mari kita liat nanti, apakah Raffi akan langsung atau ada penasihat hukumnya, atau mungkin juga dia tidak datang,” bebernya. (Baca juga; Sebelum Jalani Sidang di PN Depok, Raffi Ahmad Bakal Diperiksa )
Fadil menjelaskan, dalam perkara perdata perihal kehadiran itu hak masing-masing. Hanya saja ada konsekuensi yang harus diterima jika para pihak tidak hadir dalam sidang.
“Kalau dalam perkara perdata mengenai ktidakhadiran itu hak masing-masing dengan konsekuensinya masing-masing. Kalau tergugat Raffi tidak hadir ataupun kuasanya berarti dia tdak menggunakan hak jawabnya di persidangan. Kalau penggugat tidak hadir ya brarti dia tidak serius dengan gugatannya,” pungkasnya.
“Iya hari ini sidang. Jam (pukul) 10.00 WIB majelis sudah start sidang,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Fadil, Rabu (27/1/2021). (Baca juga; Nagita Slavina Kesal Kasus Raffi Masih Dibahas )
Dia mengatakan sidang akan digelar secara langsung di PN Depok. Pasalnya ini adalah sidang pertama dari gugatan kasus terhadap Raffi. “Sidang perdata untuk sementara ini masih tatap muka,” tegasnya.
Namun, Fadil tidak dapat memastikan apakah tergugat akan hadir dalam sidang atau tidak. Kasus yang didaftarkan pada PN Depok terhadap Raffi teregister sebagai kasus perdata.
“Soal kedatangan Raffi mari kita liat nanti, apakah Raffi akan langsung atau ada penasihat hukumnya, atau mungkin juga dia tidak datang,” bebernya. (Baca juga; Sebelum Jalani Sidang di PN Depok, Raffi Ahmad Bakal Diperiksa )
Fadil menjelaskan, dalam perkara perdata perihal kehadiran itu hak masing-masing. Hanya saja ada konsekuensi yang harus diterima jika para pihak tidak hadir dalam sidang.
“Kalau dalam perkara perdata mengenai ktidakhadiran itu hak masing-masing dengan konsekuensinya masing-masing. Kalau tergugat Raffi tidak hadir ataupun kuasanya berarti dia tdak menggunakan hak jawabnya di persidangan. Kalau penggugat tidak hadir ya brarti dia tidak serius dengan gugatannya,” pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda