Sidang Gus Nur, Pengacara Pelajari Keterangan Saksi JPU

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:46 WIB
Pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa (26/1/2021) dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU. Pengacara bakal mempelajari keterangan saksi tersebut.

"Pastinya kami mempelajari materi berita acara pemeriksaan saksi-saksi dan pada hari ini kami belum tahu saksi-saksi yang dihadirkan (siapa saja dari JPU)," ujar pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin, Selasa (26/1/2021). Baca juga: PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Gus Nur

Dari keterangan para saksi, pihaknya akan memperdalam apakah keterangan itu memenuhi unsur delik sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa atau tidak mengingat jaksa mendakwa Gus Nur dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Kami juga akan memperdalam legal standingnya. Misalnya dari NU kalau ada legal standingnya bisa ditindaklanjuti karena ini kan deliknya 310, KUHP tentang pencemaran," katanya. Baca juga: Pengacara Gus Nur Sebut JPU Sengaja Lakukan Kekeliruan di Persidangan
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More