Kota Bogor Perpanjang PPKM, Ini Tujuh Aturan yang Bakal Diawasi Satpol PP dan TNI-Polri
Senin, 25 Januari 2021 - 22:15 WIB
3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.
4. Melakukan pembatasan berupa:
-Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
-Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebanyak 25%, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.
Alma mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar; mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; menjaga jarak minimal 1 meter; menghindari kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.
4. Melakukan pembatasan berupa:
-Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
-Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebanyak 25%, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.
Alma mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar; mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; menjaga jarak minimal 1 meter; menghindari kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.
(thm)
tulis komentar anda